Dua Mobil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dilelang KPK

Zumi telah divonis enam tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil milik terpidana mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Lelang itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Adapun barang negara yang dilelang itu satu unit mobil merek Suzuki APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.855.000. Serta, satu unit mobil Suzuki APV STD nomor polisi B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp.31.855.000. Barang-barang tersebut dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

1. Lelang dilakukan setelah perkara tindak pidana Zumi Zola berkekuatan hukum tetap

Dua Mobil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dilelang KPKJuru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa lelang tersebut dilakukan usai perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola berkekuatan hukum tetap dengan berlandaskan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa,9 April 2019, pukul 10.00-12.00 WIB, di Rupbasan Kelas I Jambi, Kenali Asa Bawah, Kota Baru, Jambi," jelas Febri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/4).

Baca Juga: Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

2. Zumi divonis enam tahun penjara

Dua Mobil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dilelang KPK(Terdakwa Zumi Zola) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Karier politik Zumi terhenti sementara waktu usai majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakannya bersalah untuk dua tindak korupsi. Pertama, mantan aktor sinetron itu terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar. Kedua, Zumi juga terbukti mendorong agar Pemprov Jambi memberikan uang suap ketok palu kepada anggota DPRD. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim ketua ketika membacakan vonis pada 6 Desember 2018 lalu. 

Atas perbuatannya itu, Zumi divonis enam tahun penjara, membayar denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai ia menyelesaikan masa hukumannya. 

3. KPK juga menetapkan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka

Dua Mobil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dilelang KPKIDN Times/Sukma Shakti

Dalam kasus penerimaan uang suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti hingga di Zumi Zola dan tiga pejabat Pemprov Jambi lainnya. Lembaga anti-rasuah juga menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus permintaan uang pengesahan anggaran atau yang lazim disebut "uang ketok palu".

KPK menemukan bukti praktik uang ketok palu tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Tetapi, sudah berlaku pada RAPBD 2017.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika memberikan keterangan pers pada 28 Desember 2018 lalu. 

Akibat perbuatannya, maka 12 anggota DPRD itu terancam akan dipenjara 4-20 tahun. KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, KPK tidak lelah mewanti-wanti kepada anggota DPRD apabila diberi uang maka harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari. 

"Baik anggota DPRD atau pihak lain agar mengembalikan kepada KPK untuk kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers.

Baca Juga: Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya