Maria Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Uang yang Balik Baru Rp132 Miliar

Uang itu hasil lelang aset saat kejadian mencuat

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (10/7/2020), memastikan hingga saat ini baru Rp132 miliar dana yang berhasil disita negara dari pembobolan BNI oleh Maria Pauline Lumowa yang nilainya mencapai rp1,7 triliun.

Uang itu didapat dari hasil lelang aset berupa barang bergerak dan tidak bergerak, serta uang yang disita dari kasus yang terjadi di tahun 2003 itu.

Maria Pauline bersama Adrian Waworuntu dibantu internal BNI Cabang Kebayoran Baru membobol bank dengan modus letter of credit (L/C) bodong. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

"Rp132 miliar itu, nilai lelang saat itu. Tentunya akan kita dalami terkait sisa pencairan (uang) pembobolan bank," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri hari ini.

Dari pendalaman kasus yang sudah berumur 17 tahun ini, kata Listyo, baru akan diketahui apakah ada tindak pidana pencucian uang, sehingga bisa diketahui di mana Maria menyimpan aset-aset hasil pembobolan BNI. "Atau pihak-pihak yang terkait, tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan setelah pemeriksaan," katanya.

1. Eks dirut BNI tak yakin uang triliunan itu bisa kembali

Maria Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Uang yang Balik Baru Rp132 MiliarSigit Pramono dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp 1,7 Triliun" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Terkait kasus ini,  mantan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sigit Pramono menuturkan, sebetulnya saat itu nilai kerugian BNI tidak mencapai Rp1,7 triliun, melainkan "hanya" Rp1,3 triliun.

"Kasus ini karena nilainya besar, awalnya Rp1,7 triliun, tapi sebenarnya kerugian BNI itu Rp1,3 triliun karena ada beberapa yang sudah dibayar," kata Sigit dalam webinar yang digelar IDN Times, pada Jumat (10/7/2020).

Sudah berlalu 17 tahun, Sigit pun tak ingin berharap terlalu muluk bahwa uang yang dibobol tersebut akan kembali. Sebab, lanjut dia, kasus kejahatan seperti itu hasilnya pasti dibagi-bagi ke banyak orang. Kendati begitu, ia tetap menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

"Jadi kami tidak dalam posisi mengejar lagi. Tapi supaya kita tidak bermimpi terlalu muluk, karena di tingkat kejahatan seperti ini, tingkat pengembaliannya itu relatif rendah, karena uang kejahatan ini dibagi-bagi, sehingga susah sekali dilacak. Tapi kita masih bisa berharap, lah. Karena semua ada jejaknya kalau uang itu," ujar Sigit yang menjadi dirut BNI untuk periode 2003-2008.

Baca Juga: Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas Serbia

2. Bagaimana Maria Pauline membobol BNI

Maria Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Uang yang Balik Baru Rp132 MiliarKonpers Mabes Polri Soal Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Maria sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

3. Maria 17 tahun menjadi buronan

Maria Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Uang yang Balik Baru Rp132 MiliarKonpers Mabes Polri Soal Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara, yang ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ungkap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly sendiri tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada siang ini.

Baca Juga: Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa Terulang

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya