Kesehatan Menurun, Roy Kiyoshi Jalani Asesmen di Kantor Polisi

Hasil asesmen akan keluar dalam waktu tiga hari

Jakarta, IDN Times - Artis sekaligus Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi, hari ini menjalani asesmen di Polres Metro Jakarta Selatan. Pengacara Roy, Henry Indraguna mengatakan, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 09.20 WIB.

"Iya hari ini Roy jadi diasesmen, tapi pelaksanaannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Karena, Roy kurang sehat badan," kata Henry seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5).

1. Hasil asesmen akan keluar dalam waktu tiga hari

Kesehatan Menurun, Roy Kiyoshi Jalani Asesmen di Kantor Polisiinstagram.com/roykiyoshi

Henry menjelaskan, sejak kemarin, kesehatan kliennya menurun. Roy mengalami demam dan mual, lantaran tidak enak badan selama di tahanan.

"Hasil asesmen akan keluar dalam kurun waktu dua atau tiga hari, setelah dilakukan penilaian," kata dia.

Hasil asesmen nantinya akan digunakan untuk mengetahui tingkat ketergantungan Roy terhadap obat-obat psikotropika. Selain itu, hasil asesmen juga menjadi penentu, apakah Roy akan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: 13 Fakta Unik Roy Kiyoshi, dari Masa Kecil Hingga Asmara!

2. Polisi temukan 21 butir psikotropika jenis Dumolid dan Diazepam

Kesehatan Menurun, Roy Kiyoshi Jalani Asesmen di Kantor PolisiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menangkap Roy Kiyoshi pada Rabu (5/5) lalu.

"Dan pada saat melakukan penggeledahan di daerah Cengkareng Indah Jakarta Barat, ditemukan barang bukti psikotropika," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Roy juga telah menjalani tes urine. Hasilnya, urine Roy positif mengandung psikotropika jenis Benzodiazepin. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis Dumolid dan Diazepam.

3. Roy Kiyoshi terancam hukuman penjara lima tahun

Kesehatan Menurun, Roy Kiyoshi Jalani Asesmen di Kantor Polisiinstagram.com/roykiyoshi

Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (8/5). Dia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Untuk diketahui, pria berusia 33 tahun ini terkenal berkat penampilannya di acara Karma dan Karma The Series. Acara itu disiarkan salah satu stasiun televisi swasta di tanah air. Dalam aksinya, Roy digadang-gadang bisa meramal masa depan layaknya paranormal.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ditangkap, 21 Butir Psikotropika Jenis Benzo Disita Polisi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya