Hercules Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Kasus Hukumnya

Hercules ngamuk jelang sidang vonis. Kenapa ya?

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rozario Marshal, resmi divonis penjara 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hercules dinyatakan Hakim terbukti melakukan penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme di area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Ada sejumlah fakta menarik mengenai kasus Hercules jelang sidang vonis tersebut. Penasaran ? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Hercules ditangkap 21 November 2018

Hercules Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Kasus HukumnyaDok. IDN Times/Istimewa

Hercules ditangkap polisi pada 21 November 2018 lalu di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat terkait penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme kepada pemilik ruko.

Usai polisi menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas lengkap kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember lalu, Hercules bersama 11 tersangka lainnya yang merupakan anak buahnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta. 

Dua belas tersangka ini dikenakan pasal terkait perusakan terhadap barang atau orang lain dan terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, kasus ini dibagi menjadi tiga dakwaan. Di antaranya dakwaan atas Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby dan sembilan anak buah Hercules lainnya. 

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam. 

Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut. 

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Vonis Hercules 8 Bulan Penjara

2. 16 Januari 2019, Hercules didakwa melakukan kekerasan

Hercules Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Kasus Hukumnya(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pada 16 Januari 2019, Jaksa mendakwa Hercules melakukan kekerasan terhadap orang atau barang terkait penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

3. 27 Februari 2019, Hercules dituntut 3 tahun penjara

Hercules Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Kasus Hukumnya(Hercules Rosario Marshal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pada sidang tuntutan, Hercules didakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis namanya sebagai kuasa lapangan. Sehingga, semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab Hercules.

Jaksa  juga mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang itu, Jaksa menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.

Baca Juga: Hercules Ngamuk Saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

4. Hercules ngamuk jelang sidang vonis

Hercules Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Kasus HukumnyaHercules ngamuk (Dok.istimewa)

Hercules , mengamuk jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Peristiwa ini terjadi ketika Hercules tiba di basement PN Jakarta Barat.

Hercules tiba di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3) pukul 15.10 WIB. Wartawan di lokasi pun sontak mendekati Hercules untuk meminta keterangannya. Saat turun dari mobil tahanan, Hercules tiba-tiba mengamuk. Bahkan, ia terlihat memukul ke arah wartawan.

Lantas apa yang membuat Hercules mengamuk ?

Pengacara Hercules, Anshori Thoyib mengatakan, kliennya itu awalnya turun dari mobil tahanan untuk menuju ruangan sidang PN Jakarta Barat. Hercules kemudian mendadak ngamuk karena sejumlah wartawan mengabadikan momen kedatangannya. Ia pun meminta para wartawan untuk menjauhinya.

"Pada waktu Hercules turun dari mobil, dia tidak mau difoto, dia usir, wartawan diusir, pergi, jangan sampai meliput, liput di ruang sidang saja," ujar Anshori kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Anshori mengklaim, Hercules tidak melakukan kontak fisik dengan para wartawan. Menurutnya, Hercules kala itu hanya mengusir para wartawan

"Nggak ada (kontak fisik), halau aja. 'Pergi, ngapain foto-foto saya, pergi', diusir aja," kata Anshori menirukan ucapan Hercules.

Selain itu, lanjut Anshori, Hercules geram karena diperlakukan berlebihan oleh pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat.

Hercules kata Anshori merasa diperlakukan berlebihan karena petugas kepolisian mengawal dirinya sambil membawa senjata laras panjang.

"Terhadap insiden tadi di ruang sidang, dalam ketentuan undang-undang, tidak boleh bawa senjata, harus steril. Masa senjata diacungkan, akan kami laporkan ke Propam insiden itu," katanya.

Tak hanya itu, Hercules juga merasa diperlakukan layaknya teroris. Bahkan, tim kuasa Hukum Hercules sempat berencana mengajukan protes kepada hakim saat sebelum sidang dimulai.

"Itu Hercules merasa dirinya kayak apa aja, kaya teroris, kayak penjahat besar. Di situ dia tidak terimanya. Makanya dia minta keluar. Sebelum Hercules bertindak, kami juga sudah mau bertanya kepada hakim kenapa kok diizinkan (Senjata di dalam ruangan sidang) tapi kan sidang belum dimulai," katanya.

5. Hercules divonis 8 bulan penjara

Hercules Ngamuk di Pengadilan, Ini 5 Fakta Kasus HukumnyaSidang Vonis Hercules (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hercules divonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Hakim Ketua Rustiono menyatakan, Hercules terbukti melakukan penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme di area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," kata Rustiono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," sambungnya. 

Dalam sidang itu, Rustiono menyatakan ada sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara tersebut. Pertama adalah hal yang memberatkan putusan, di mana tindakan Hercules dinilai meresahkan masyarakat.

Pertimbangan kedua adalah hal yang meringankan putusan, Hercules dinilai memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saksi korban di kasus tersebut juga sudah memaafkan Hercules.

"Saksi korban sudah memaafkan," kata Rustiono.

Atas putusan tersebut, pengacara Hercules dan jaksa penuntut umum (JPU) belum memastikan menerima keputusan itu. Mereka sama-sama ingin berpikir terlebih dahulu.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hercules, pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini Alasan Hercules Ngamuk Jelang Sidang Vonis di PN Jakarta Barat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya