Corat-coret Musala, Ternyata Ini Motif dari Pelaku

Pelaku diduga salah kaprah mendalami perjuangan Rasulullah

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan, motif Satrio mencoret musala di Kabupaten Tangerang karena merasa tindakannya benar.

"Motif pelaku adalah merasa tindakan yang dia lakukan pada saat itu benar. Karena selama ini, pelaku selalu menonton film agama Islam melalui YouTube tentang perjuangan Islam di masa nabi," kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

1. Belum diketahui apakah pelaku masuk dalam aliran sesat

Corat-coret Musala, Ternyata Ini Motif dari PelakuPolisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Edy mengatakan, Satrio diduga salah kaprah dalam mengartikan perjuangan Islam di zaman nabi. Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah Satrio masuk dalam aliran sesat.

"Masih dalam penyelidikan dan penyidikan penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Musala Dicorat-coret Sudah Berfungsi Lagi, Pelaku Masih Diperiksa 

2. Satrio sudah ditetapkan menjadi tersangka

Corat-coret Musala, Ternyata Ini Motif dari PelakuIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary mengatakan, pelaku berusia 18 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka juga sudah kami tahan. Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," ujar Ade.

Dari penelusuran IDN Times, Pasal 156a menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun. Pelanggar Pasal 156a terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Pasal 406 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

3. Pelaku ternyata tinggal tak jauh dari musala itu

Corat-coret Musala, Ternyata Ini Motif dari PelakuIlustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Seperti diberitakan sebelumnya oleh IDN Times, jelang salat Asar, warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Tangerang, Banten, digemparkan dengan aksi vandalisme di Musala Darussalam.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 September 2020 pukul 15.30 WIB. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pelaku vandalisme akhirnya ditangkap pada pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari musala tersebut. Kasus perusakan musala ini terungkap saat salah satu saksi berinisial RH memasuki musala untuk melaksanakan salat Asar.

Dia tiba pukul 15.30 WIB dan melihat kondisi musala yang sudah berantakan. Tembok dan kitab suci Al-Qur'an dicorat-coret. Selain itu, sejumlah sajadah juga digunting oleh pelaku.

Baca Juga: Musala di Tangerang Dicorat-coret, Rumah Pelaku Tenyata Dekat Lokasi 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya