[BREAKING] KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Edhy jadi tersangka bersama 6 orang lainnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait kasus perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis.

Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sudah Terima Kabar Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya