[BREAKING] Bos First Travel Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Sementara Anniesa Hasibuan dipindah ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, IDN Times - Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dieksekusi masing-masing ke Lapas Gunung Sindur dan Lapas Wanita IIA Bandung Sukamiskin. Kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah itu telah dinyatakan inkrah.

Pengacara bos First Travel, Boris Tampubolon membenarkan Andika dan Anniesa Hasibuan sudah dieksekusi jaksa. Dia mendapat informasi kliennya dipindah dari Rutan Kelas II B Cilodong Depok pada Kamis (14/11).

"Sudah, Andika sudah dipindah ke Lapas Gunung Sindur. Anniesa dipisah, di Lapas Wanita IIA Bandung Sukamiskin," kata Boris di Jakarta, Senin (18/11).

Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung, Boris menyebut pihaknya akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dia mengaku menemukan novum atau bukti baru.

Dia berharap hakim akan sependapat dengan permohonannya bahwa kasus tersebut masuk ke ranah perdata sehingga Andika dan Anniesa Hasibuan hanya membayar ganti rugi dan lepas dari hukuman pidana.

"Nah kalau yang kita minta yang kita dalilkan ini itu masalah perdata bukan pidana. Kalau perdata akibat hukumnya Andika itu cuma ganti rugi saja ke jemaah. Jadi ini soal wanprestasi ada janji mau diberangkatin gak. Jadi secara hukum kalau ini perdata gak bisa dibawa ke pidana," terang Boris.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan, masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Sedangkan permasalahan muncul ketika putusan kasasi di MA yang menetapkan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Baca Juga: Daftar 116 Kacamata Mewah Milik Bos First Travel yang Dirampas Negara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya