Besok, Satgas Anti-Mafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono 

Pemeriksaan terkait kasus pengerusakan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Media Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola kembali memanggil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) nonaktif Joko Driyono alias Jokdri  untuk diperiksa dalam kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

"Jadi untuk perkembangan Tim Satgas Anti-Mafia Bola bahwa besok hari kamis tim penyidik akan memeriksa JD (Joko Driyono)," ujar Argo kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu(20/3).

1. Jokdri sebelumnya berhalangan hadir

Besok, Satgas Anti-Mafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/ Axel Jo Harianja)

Jokdri sebelumnya diagendakan menjalani pemeriksaan pada hari Senin (18/3). Akan tetapi, Jokdri berhalangan hadir. Argo menjelaskan, Jokdri telah mengirim surat pemberitahuan kepada polisi agar menjadwalkan ulang pemanggilan itu.

"Rencananya yang kita luncurkan adalah panggilan kedua. Kemudian besok agendanya jam 10.00 WIB. Kita tunggu saja besok untuk kehadiran daripada yang bersangkutan," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Plt Ketua Umum PSSI, Gusti Randa Agendakan Bertemu FIFA

2. Jokdri diperiksa terkait kasus perusakan barang bukti

Besok, Satgas Anti-Mafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Argo mengatakan pemeriksaan Jokdri untuk menggali dan menelisik barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan di kediamannya.

"Tentunya nanti mungkin ada kekurangan yang perlu kita dalami kembali. Untuk sementara masih pengerusakan (barang bukti)," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Argo mengatakan terkait kasus itu bisa saja penyidik Satgas mengungkap tersangka baru.

"Semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo.

3. Jokdri telah menjalani pemeriksaan empat kali

Besok, Satgas Anti-Mafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono IDN Times/Axel Jo Harianja

Jokdri sebelumnya telah empat kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada senin (18/2), kemudian dilanjutkan kembali pada kamis (21/2).

Setelah itu pemeriksaan ketiga dilaksanakan pada Rabu (27/2) dan yang keempat pada Rabu (6/3). 

"Garis besar pemeriksaan sama, melanjutkan pemeriksaan apa yang kemarin saya sampaikan berkaitan barang bukti yang disita. Kita tanyakan, kita klarifikasi barang buktinya seperti apa," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

4. Jokdri diduga aktor intelektual pengerusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor

Besok, Satgas Anti-Mafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono Joko Driyono didampingi Ratu Tisha di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis 14 Februari 2019. Ia juga disebut sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar.

Ketiganya merusak barang bukti di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola. Tidak hanya itu, Jokdri juga diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi serta melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Polisi sebelumnya juga melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, polisi menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 yang lalu.

Pihak kepolisian juga segera melakukan pencekalan terhadap Jokdri dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri.

Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Baca Juga: Barang Bukti Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Kembali Pekan Depan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya