Profil PLN, BUMN yang Bertugas Aliri Listrik ke Seluruh Penjuru Negeri

Selamat Hari Listrik Nasional ya!

Jakarta, IDN Times - Di Hari Listrik Nasional yang diperingati setiap 27 Oktober ini, mari menengok kembali sejarah satu-satunya BUMN yang bertugas sebagai penyalur listrik untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) mengemban tugas penting itu. 

Sebagai BUMN strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mungkin belum banyak orang yang tahu bahwa PLN memiliki sejarah yang cukup panjang. Perusahaan milik negara ini sudah ada sejak abad ke-19.

Seperti apa profil PLN sejak dirintis pertama kali hingga kini? Yuk, simak! 

1. Terjadi peralihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang hingga ke Indonesia

Profil PLN, BUMN yang Bertugas Aliri Listrik ke Seluruh Penjuru NegeriIlustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pada pengujung abad ke-19, beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pebrik teh mendirikan pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan sendiri. 

Pada saat pasukan kolonial Jepang datang ke wilayah Indonesia, seluruh hak milik perusahaan Belanda diambil alih Angkatan Darat Kekaisaran Jepang.  Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II,  antara 1942 hingga 1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan Belanda oleh Jepang. 

Proses peralihan kekuasaan tidak berhenti sampai di situ. Lantaran, pada Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik Indonesia. Melalui delegasi buruh, mereka berinisiatif menghadap Presiden Soekarno agar Jepang menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. 

Baca Juga: Tambah Daya Listrik PLN Sekarang Dapat Diskon, Begini Caranya

2. Pada 1945, Soekarno membentuk jawatan listrik

Profil PLN, BUMN yang Bertugas Aliri Listrik ke Seluruh Penjuru NegeriGaleri Samarinda Bahari, buku Sejarah Sungai Mahakam/M Sarip

Mengutip situs resmi PLN, pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar. Kemudian pada 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) yang bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas.

Pada 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan. Pemerintah kemudian membuat dua perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas.

3. PT PLN ditetapkan sebagai perseroan pada 1972

Profil PLN, BUMN yang Bertugas Aliri Listrik ke Seluruh Penjuru NegeriIstimewa

Pada 1972, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait status PLN. Pada masa Orde Baru tersebut, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dengan tugas menyediakan listrik bagi kepentingan umum.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik. Maka pada 1994 pemerintah mengalihkan status PLN menjadi perusahaan perseroan.

4. Pada 2009 PLN akhirnya membukukan untung

Profil PLN, BUMN yang Bertugas Aliri Listrik ke Seluruh Penjuru NegeriIlustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Setelah bertahun-tahun mengalami kerugian, akhirnya PLN mencatatkan laba pada 2009. Laba tersebut berhasil dibukukan berkat pemberian margin oleh pemerintah sebesar 5 persen. PLN langsung bangkit dari kerugian Rp12 triliun pada 2008 menjadi laba sebesar Rp6 triliun.

"50 persen dari keuntungan itu disetor ke Depkeu sebagai dividen" ujar Menteri BUMN saat itu, Mustafa Abubakar pada 12 Januari 2010. Dengan demikian, PLN juga menjadi salah satu BUMN yang menyumbangkan dividen bagi negara sebesar Rp3 triliun tahun lalu.

Sebelumnya, PLN menjadi penyumbang rugi terbesar BUMN, yakni mencapai 90 persen. Pada 2008, total kerugian BUMN mencapai Rp13,95 triliun. Dari jumlah tersebut, PLN menyumbang kerugian terbesar yakni Rp12,3 triliun.

Baca Juga: PLN Pastikan Gak Bakal Bangkrut Asalkan Pemerintah Bayar Utang Rp48 T

5. Mendapatkan PMN Rp9,63 triliun di tengah pandemik

Profil PLN, BUMN yang Bertugas Aliri Listrik ke Seluruh Penjuru NegeriIlustrasi. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Pemerintah resmi memberikan suntikan dana kepada PLN senilai Rp9,63 triliun, melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui peraturan Peraturan Pemerintah Nomer 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN.

Pemerintah membagi penambahan PMN tersebut menjadi dua bagian. Pertama, nilai penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan sebesar Rp 4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996-1999/2000 dan 2000-2015.

Dalam beleid tersebut disebutkan suntikan dana ke dalam modal saham PLN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.

Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp 5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

 

Memperingati HUT ke-75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, IDN Times meluncurkan kampanye #Menjaga Indonesia. Kampanye ini didasarkan atas pengalamanan unik dan bersejarah bahwa sebagai bangsa, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dalam situasi pandemik COVID-19, di mana kita bersama-sama harus membentengi diri dari serangan virus berbahaya. Di saat yang sama, banyak hal yang perlu kita jaga sebagai warga bangsa, agar tujuan proklamasi kemerdekaan RI, bisa dicapai.

Baca Juga: Begini Langkah Klaim Token Listrik Gratis PLN, Bisa via WhatsApp

Topik:

  • Anata Siregar
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya