5 Hal Ini Bisa Membuat Status Kewarganegaraan Kamu Hilang, Lho!

Cek yuk apa saja!

Jakarta, IDN Times - Isu kewarganegaraan mencuat setelah pemerintah mewacanakan mengembalikan 600 anggota ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air.

Wacana ini memicu polemik karena ada yang menganggap anggota ISIS tersebut tak lagi berstatus warga Indonesia. Ada pula yang berpendapat sebaliknya.

Nah, berikut beberapa faktor yang bisa menghapus statusmu sebagai warga negara Indonesia.

1. Memperoleh status kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

5 Hal Ini Bisa Membuat Status Kewarganegaraan Kamu Hilang, Lho!Unsplash/Nicole Geri

Mengutip beberapa sumber, status kewarganegaraan bisa hilang jika WNI memperoleh status kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Sebab Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.

2. Masuk dalam dinas tentara asing dan mengangkat sumpah kepada negara asing

5 Hal Ini Bisa Membuat Status Kewarganegaraan Kamu Hilang, Lho!Ilustrasi tentara. Unsplash/Stijn Swinnen

Status warga negara Indonesia juga akan otomatis hilang jika seorang WNI secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Selain itu WNI yang secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing juga bisa hilang status kewarganegaraannya.

Faktor lain yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan adalah turut serta dalam pemilihan umum di negara asing padahal tidak ada kewajiban untuk mengikutinya.

3. Mempunyai paspor dari negara asing

5 Hal Ini Bisa Membuat Status Kewarganegaraan Kamu Hilang, Lho!IDN Times/Alfi Syahrin

Mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya juga bisa menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.

4. Tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun bukan karena dinas

5 Hal Ini Bisa Membuat Status Kewarganegaraan Kamu Hilang, Lho!Amerika (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Faktor lain yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan adalah bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah.

Jika kamu ingin tinggal selama 5 tahun di luar wilayah Indonesia dan tetap ingin menjadi WNI, maka kamu harus mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia di tempat yang bersangkutan.

5. Status kewarganegaraan hilang atas permohonanya bila sudah berusia 18 tahun

5 Hal Ini Bisa Membuat Status Kewarganegaraan Kamu Hilang, Lho!instagram.com/ditjen_imigrasi

Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya atas permohonannya sendiri, namun hal itu sah apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat, Bebas Visa di Ratusan Negara

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya