Benarkah Omnibus Law Jadi Ancaman Bagi Upaya Anti-Deforestasi?

Industri minyak kelapa sawit harus menolak

Jakarta, IDN Times – Parlemen Indonesia mengeluarkan stimulus ekonomi yang kontroversial “Omnibus Law” hari ini meskipun ada berbagai tentangan dari aktivis lingkungan dan masyarakat adat dan kekhawatiran dari investor internasional bahwa unsur-unsur dari undang-undang baru tersebut akan memperburuk deforestasi dan pelanggaran hak atas tanah serta akan membalikan kesuksesan sebelumnya dalam mengurangi hilangnya lahan hutan.

Keputusan anggota parlemen Indonesia untuk menyetujui RUU dengan berbagai elemen di dalamnya juga mengancam untuk meniadakan perkembangan yang sangat berarti yang dibuat oleh sektor minyak kelapa sawit untuk mengadopsi praktik produksi yang lebih bertanggung jawab.

“Saat ini parlemen Indonesia membuat pilihan keliru yang akan menghancurkan antara kelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi, dengan secara efektif melegitimasi deforestasi yang tidak terkendali sebagai mesin untuk apa yang mereka sebut kebijakan penciptaan lapangan kerja pro-investasi.” kata Phelim Kine, Direktur Kampanye Senior Mighty Earth dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times.

“Itu salah perhitungan dan tragis karena investor asing dan mitra dagang utama akan semakin menyandarkan investasi mereka dan keputusan impor tentang standar kelestarian lingkungan yang akan melindungi tutupan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya daripada menghancurkannya.”

1. LSM Indonesia Madani: UU baru akan melemahkan perlindungan hukum yang ada untuk hutan alam dengan potensi dampak bencana

Benarkah Omnibus Law Jadi Ancaman Bagi Upaya Anti-Deforestasi?Tim Gabungan BKSDA Resor Agam dan KPHL Agam Raya saat memusnahkan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung. IDN Times/Andri NH

Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah membenarkan undang-undang baru yang luas, yang melibatkan penyisipan 174 pasal yang baru ke dalam 79 undang-undang yang mengatur berbagai bidang termasuk perpajakan, tenaga kerja, investasi, dan lingkungan, sebagai alat penting dari penciptaan lapangan kerja di tengah pandemik virus Corona.

Namun undang-undang baru tersebut mencakup berbagai ketentuan yang menurut para analis akan memperburuk deforestasi di Indonesia dan akan lebih jauh lagi menimbulkan kerugian reputasi pada sektor minyak kelapa sawit internasional.

Analisis dari LSM Indonesia Madani telah memperingatkan bahwa undang-undang baru akan melemahkan perlindungan hukum yang ada untuk hutan alam dengan potensi dampak bencana, termasuk penghancuran total pada tutupan lahan hutan alam di provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah selama dua hingga tiga dekade mendatang.

Baca Juga: Pengunjung Plaza Medan Fair Panik, Mobil Polisi Dibakar Massa

2. Omnibus Law dianggap akan menjauhkan peraturan lingkungan Indonesia dari penerapan praktik terbaik

Benarkah Omnibus Law Jadi Ancaman Bagi Upaya Anti-Deforestasi?Ilustrasi. Polisi berjalan melintasi lokasi pembalakan liar di hutan Pegunungan Seulawah, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa

Parlemen menyetujui undang-ungang baru meskipun konsultasi pemerintahan publik tidak memadai tentang substansi dan implikasinya. Pada 5 Oktober, sekelompok investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar AS mengeluarkan surat kepada pemerintah Indonesia yang menyatakan keprihatinan mereka tentang “dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law.”

Pada bulan Juli, koalisi kelompok lingkungan dan masyarakat sipil Indonesia memperingatkan dalam sebuah surat terbuka kepada pemodal domestik dan internasional bahwa pengesahan RUU tersebut akan berarti bahwa “hukum dan peraturan Indonesia untuk saat ini tidak akan lagi mematuhi pengamanan lingkungan dan sosial yang telah diterima secara global.”

Pada bulan yang sama, Country Director Bank Dunia Indonesia dan Timor Leste, Satu Kahkonen, memperingatkan bahwa Omnibus Law akan “menjauhkan peraturan lingkungan Indonesia dari penerapan praktik terbaik.”

Sektor minyak kelapa sawit Indonesia sangat rentan terhadap pukulan balik dari importir karena ketentuan lingkungan yang bermasalah dalam undang-undang baru tersebut. Importir utama minyak sawit termasuk Uni Eropa dan Britania Raya sedang mempertimbangkan standar lingkungan yang semakin ketat untuk impor pertanian, termasuk minyak kelapa sawit. Implementasi industri dari kebijakan “No Deforestation, No Peatland, No Eksploitation” (NDPE) telah membantu memastikan produsen Indonesia dapat memenuhi standar tersebut.

3. Memanfaatkan persyaratan hukum baru yang dilonggarkan akan menjadi langkah mundur besar-besaran bagi industri

Benarkah Omnibus Law Jadi Ancaman Bagi Upaya Anti-Deforestasi?Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Pengesahan RUU tersebut kemungkinan akan mendorong lebih banyak deforestasi oleh produsen minyak kelapa sawit, mencemari industri dan pelanggannya secara keseluruhan. Unsur-unsur pro-deforestasi RUU, juga terbang dalam menghadapi pemberlakuan pemerintah Indonesia pada Agustus 2019 dari moratorium permanen tentang pembukaan hutan untuk kayu dan pengembangan perkebunan.

“Perusahaan minyak kelapa sawit Indonesia menyadari bahwa mereka tidak boleh merusak kemajuan yang telah mereka buat selama bertahun-tahun dalam menurunkan deforestasi yang terkait dengan produksi minyak kelapa sawit hanya karena Omnibus law sekarang mempermudah perusahaan untuk menghancurkan hutan dan ekosistem,” kata Kine.

“Sektor minyak kelapa sawit harus menyadari bahwa kelangsungan hidup bisnis ekspornya dalam jangka panjang bergantung pada kebijakan yang melindungi hutan daripada menghancurkannya. Memanfaatkan persyaratan hukum baru yang dilonggarkan akan menjadi langkah mundur besar-besaran bagi industri.”

4. Joko Supriyono: Undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat hukum

Benarkah Omnibus Law Jadi Ancaman Bagi Upaya Anti-Deforestasi?Ketika pecinta K-Popers ikut menyuarakan tolak Omnibus Law (IDN Times/Saifullah)

Terlepas dari reputasi dan ekonomi yang dipertaruhkan, pedagang minyak kelapa sawit utama termasuk Wilmar, Golden Agri, Musim Mas, RGE Group, Bunge, Sime Darby, dan Louis Dreyfus tak bergeming di depan umum tentang UU tersebut. Produsen utama pada barang konsumen termasuk Unilever, Cargill dan Nestle, yang telah berkomitmen pada kebijakan NDPE, juga belum menyatakan keprihatinan tentang RUU tersebut.

Satu-satunya perusahaan minyak kelapa sawit besar yang mengomentari RUU tersebut adalah Astra Agro Lestari (AAL), dengan Wakil Presiden Direkturnya, Joko Supriyono, menyatakan dukungan bahwa undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat hukum. Dengan melakukan itu, Supriyono mencemooh kebijakan NDPE AAL itu sendiri dan bertentangan dengan perusahaan induk AAL., Jardine Matheson, menyatakan dukungannya secara eksplisit pada minggu lalu untuk langkah-langkah peraturan internasional yang mengendalikan deforestasi.

“Sekarang RUU itu sudah menjadi undang-undang, pertempuran bergeser ke implementasi. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa mereka merumuskan peraturan pelaksanaan khusus dari undang-undang baru tersebut melalui konsultasi yang erat dengan organisasi lingkungan dan masyarakat sipil untuk mengurangi implikasi buruknya terhadap hutan negara,” kata Kine.

“Dan sektor minyak kelapa sawit harus menunjukkan kesediaannya untuk mempertahankan standar produksi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan meskipun pemerintah gagal melakukannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Heboh Plaza Medan Fair Dijarah Massa, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya