Agar OMAI Masuk JKN, Komisi IX DPR RI Dorong Revisi Permenkes 54

Ingin meningkatkan kesejahteraan petani tanaman herbal

Jakarta, IDN Times - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Masuknya Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) ke dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai tidak hanya bisa menekan impor bahan baku obat, namun juga meningkatkan kesejahteraan petani tanaman herbal.

1. Sejak pandemik COVID-19, hasil panen jahe merah laris terjual

Agar OMAI Masuk JKN, Komisi IX DPR RI Dorong Revisi Permenkes 54deltomed.id

Anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini menuturkan, sejak pandemik COVID-19 hasil panen jahe merah kelompok-kelompok petani di daerah pemilihannya laris terjual.

"Di Blitar sedang banyak kelompok tani menanam jahe merah. Karena ada perusahaan farmasi yang membutuhkan. Kalau permintaannya membludak, pasti secara ekonomi petani sangat terbantu," kata Anggia dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakan Kompas TV secara daring, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan hasil bumi yang bisa dijadikan bahan baku obat untuk memperkuat daya tahan tubuh sekaligus mengobati penyakit.

"Kita tahu Indonesia ini kaya. Tetapi kenapa empon-empon, jahe, temulawak dan lain sebagainya yang asli Indonesia justru kalah populer dibanding ginseng dari Korea? Kalau minim riset untuk dijadikan obat, kenapa tidak dilakukan dari dulu?" tegasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ini 6 Nama Menteri Baru yang Akan Dilantik Besok Pagi

2. Seharusnya semua kendala regulasi yang menghambat produksi OMAI secara masif bisa direvisi

Agar OMAI Masuk JKN, Komisi IX DPR RI Dorong Revisi Permenkes 54Pekerja di Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Anggia menilai selama pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, maka seharusnya semua kendala regulasi yang menghambat produksi OMAI secara masif bisa direvisi.

"Tugas negara adalah memberikan persetujuan. Sebenarnya kalau mau obat fitofarmaka sejajar dengan obat kimia, maka boleh dong Permenkes Nomor 54 direvisi. Kalau revisi Permenkes kan tinggal ngobrol, duduk bersama, dikaji. Asal ada kemauan yang kuat pasti bisa," kata Anggia.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk merevisi Permenkes Nomor 54 Tahun 2018. Selama ini, beleid tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan OMAI karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar JKN. Akibatnya, BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya pemberian obat tersebut oleh dokter kepada pasien.

3. Instansi perlu memastikan persoalan mutu

Agar OMAI Masuk JKN, Komisi IX DPR RI Dorong Revisi Permenkes 54chatelaine.com

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, maka instansinya perlu memastikan persoalan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI yang diusulkan.

"Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujar Oscar dalam webinar yang sama.

Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurutnya akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan izin edar suatu produk OMAI, sampai memasukkannya ke dalam JKN.

"Nanti payung besarnya adalah JKN, kami perlu melakukan pembahasan Formularium Nasional tersendiri mengenai Fitofarmaka ini. Perlu duduk bersama karena untuk relaksasi harus dilakukan sesuai international practice dari WHO," jelas Oscar.

Baca Juga: Kemenkes Akan Revisi Permenkes 54, OMAI Bisa Masuk JKN

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya