Tersangka, Ini Hoaks dan Penghasutan yang Diduga Dilakukan Mak Susi 

Buktinya pernyataan di TV dan media sosial

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menetapkan koordinator lapangan (korlap) aksi, Tri Susanti atau Mak Susi di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya menjadi tersangka. Dia disangkakan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan provokasi.

1. Susi ditetapkan tersangka setelah penyidik periksa 29 saksi

Tersangka, Ini Hoaks dan Penghasutan yang Diduga Dilakukan Mak Susi IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Mak Susi, setelah penyidik memeriksa 29 saksi. Rinciannya 22 saksi masyarakat dan tujuh saksi ahli.

"Kemarin sore (28/8) kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti) dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160 dan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini yang membuat provokasi dan menimbulkan kerusuhan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).

2. Barang bukti diamankan, Susi diduga kuat sebar hoaks

Tersangka, Ini Hoaks dan Penghasutan yang Diduga Dilakukan Mak Susi IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Perwira dengan dua bintang emas ini menambahkan, sejumlah barang bukti yaitu beberapa akun media sosial (medsos), kumpulan video, bahkan baju yang digunakan Susi telah diamankan polisi. Dari alat bukti ini, polisi mengantongi fakta kalau Susi melakukan kegiatan hoaks dan mengumpulkan ormas sebagai korlap.

"Dan juga nanti dia (Susi) yang menjadi leader di lapangan," ucap Luki.

Baca Juga: Caleg hingga Koordinator Aksi di Asrama Papua, Ini 5 Fakta Mak Susi

3. Ada tiga hoaks/penghasutan yang dilontarkan Susi dan WAG FKPPI

Tersangka, Ini Hoaks dan Penghasutan yang Diduga Dilakukan Mak Susi Dok.IDN Times Istimewa

Hoaks dan penghasutan yang dimaksud yakni Susi menyebut di salah satu televisi swasta kalau bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua dirobek, dimasukkan ke selokan dan dipatah-patahkan.

Kemudian, Luki menyampaikan ada obrolan di WhastApp Group (WAG) Info KB FKPPI milik Susi. "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat (16/8), pukul 13.30 WIB di asrama mahasiswa Papua, " kata Luki.

"Kenyataan itu, bendera cuma dibengkokan tiangnya saja," tambah Luki

Selanjutnya ada lagi di WAG Info KB FKPPI pada Sabtu (17/8), "Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. Penting-penting".

Hal itu yang dianggap polisi sebagai penghasutan. Berbagai dasar tersebutlah, membuat amarah masyarakat dan ormas di Surabaya terbakar. Sehingga ada pengepungan pada Jumat (16/8) - Sabtu (17/8).

Baca Juga: Dianggap Lakukan Ujaran Kebencian, Mak Susi Resmi Jadi Tersangka

4. Selain Susi, ada enam saksi yang dicegah imigrasi

Tersangka, Ini Hoaks dan Penghasutan yang Diduga Dilakukan Mak Susi IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain menetapkan Susi sebagai tersangka, lanjut Luki, pihaknya sudah meminta imigrasi untuk menerbitkan pencegahan kepada enam saksi. Langkah ini diambil agar keenam saksi yang akan diperiksa untuk pendalaman kasus tidak melarikan diri.

"Ada enam orang yang juga kami minta imigrasi untuk melakukan pencegahan. Tujuannya untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan," pungkas Luki.

Baca Juga: Mak Susi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya