BNNP Bongkar Sindikat Sabu, Libatkan Eks Persela hingga Kiper PSHW

Dibekuk di Sidoarjo

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat industri narkotika rumahan jenis sabu-sabu di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5) pukul 12.50 WIB. Nah sindikat ini melibatkan eks pemain Persela Lamongan, eks Ketua Asosiasi PSSI Kota (Askot) Jakarta Utara, dan pemain Liga 2.

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap. Antara lain eks pemain Persela, Eko Susan Indarto; eks Ketua Askot Jakut Dedi A. Manik; pemain Liga 2 asal klub PSHW, M. Choirun Nasirini; dan sopir, Novin Ardian.

1. Bermula dari laporan masyarakat

BNNP Bongkar Sindikat Sabu, Libatkan Eks Persela hingga Kiper PSHWSabu-sabu (Foto hanya ilustrasi). IDN Times/Ayu Afria

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo. Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin.

"Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha dalam laporan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (18/5).

2. Digerebek di hotel kawasan Sedati, Sidoarjo

BNNP Bongkar Sindikat Sabu, Libatkan Eks Persela hingga Kiper PSHWIlustrasi (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Kemudian pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di Sedati, Sidoarjo. Rupanya dia menemui seseorang yang datang menggunakan Innova warna gold nopol H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

"Selanjutnya BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka," kata Bambang. Hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik.

Baca Juga: Meluncur dari Bekasi, BNNP Jatim Gagalkan Kiriman 4 Kg Sabu di Tol

3. Kemudian tersangka dibawa ke tempat produksi di Mijen, Semarang

BNNP Bongkar Sindikat Sabu, Libatkan Eks Persela hingga Kiper PSHWIlustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju ke sana.

"Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," ucap jenderal bintang satu tersebut.

"Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," dia menambahkan.

4. Sejumlah barang bukti disita dan tersangka terancam 20 tahun penjara

BNNP Bongkar Sindikat Sabu, Libatkan Eks Persela hingga Kiper PSHWIlustrasi sabu. IDN Times/Ayu Afria

Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5319 gram bruto.

Lembaga anti madat itu juga menyita dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Selama 2019, Kasus Narkoba yang Diungkap BNNP Jatim Meningkat Tajam

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya