[BREAKING] Diperiksa 12 Jam, Anak Bupati Majalengka Ditahan Penyidik

IN dicecar 26 pertanyaan

Majalengka, IDN Times - Anak kandung Bupati Majalengka Karna Sobahi, berinisial IN tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi resmi ditahan penyidik, Sabtu(16/11).

Sebelum ditahan dan menginap di sel tahanan Polres Majalengka, INdicecer 26 pertanyaan oleh penyidik Polres Majalengka. Hal tersebut disampaikan, Penasehat Hukum tersangka, Kristiwanto.

IN menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Majalengka pada Jumat(15/11). Selama 12 jam IN didampingi empat penasehat hukumnya dengan menjawab 26 pertanyaan penyidik. Hingga pada Sabtu(16/11) dini hari, penyidik memutuskan menahan IN untuk menjalani proses selanjutnya.

Kuasa hukum IN, Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Dia menyebutkan, penahanan terhadap kliennya merupakan hak subjektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ungkapnya.

Menurut dia, terkait penahanan tersebut sebagai penasehat hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan. Hal ini, kata dia, merupakan hak kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucapnya.

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan. beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11) malam.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke IN.

Setelah proses penagihan, IN mengeluarkan senjata api jenis pistol berkaliber 9 milimeter dengan peluru karet, hingga membuat telapak tangan kiri korban tertembak dan mengalami luka.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya