Jadi Buron Kasus Papua, Ini 5 Hal tentang Veronica Koman

Veronica pernah menjadi pengacara di LBH Jakarta

Jakarta, IDN Times - Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokasi mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, polisi masih memburu Veronica yang disebut-sebut tengah berada di luar negeri.

Veronica atau biasa dipanggil Vero, yang dianggap sebagai 'penyelamat' Papua menjadi tersangka Polda Jawa Timur. Polri juga bekerja sama dengan Interpol, untuk menangkap perempuan yang berprofesi sebagai pengacara publik itu. 

Siapa sebenarnya sosok Veronica Koman?

1. Perempuan asal Medan yang pernah menjadi pengacara publik di LBH Jakarta

Jadi Buron Kasus Papua, Ini 5 Hal tentang Veronica KomanTwitter/@VeronicaKoman

Dilansir dari berbagai sumber, perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu merupakan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara publik bagi isu-isu Papua, pencari suaka dan pengungsian internasional.

Veronica pernah menjadi pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 2015-2017. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana pernah menjadi rekan kerjanya. 

Arif mengatakan Vero dikenal sebagai sosok yang berani berpendapat, untuk berdiskusi dan berdebat. 

"Saya kira dia seperti teman-teman publik yang lainnya. Yang pemikirannya terbuka. Yang mempunyai perspektif HAM yang baik. Sosok yang berani dan juga kalau punya pandangan atau pemikiran dia berani untuk berdiskusi dan berdebat," ujar Arif saat dihubungi IDN Times, baru-baru ini.

2. Isu minoritas menjadi isu tanggung jawab Veronica saat bekerja di LBH Jakarta

Jadi Buron Kasus Papua, Ini 5 Hal tentang Veronica KomanTwitter/@VeronicaKoman

Arif mengatakan isu minoritas menjadi tanggung jawab Veronica pada saat menjadi pengacara publik di LBH Jakarta.  

"Kebetulan waktu di LBH Jakarta, isu yang menjadi tanggung jawab Vero pada saat itu adalah isu perempuan, isu refugee, pencari suaka dan isu minoritas. Dalam hal ini minoritas agama, minoritas politik. makannya salah satunya adalah isu Papua. Tapi secara garis besar isu minoritas," ujar dia. 

Hingga saat ini, Veronica berstatus sebagai pengacara HAM seperti yang tertulis pada akun Twitternya, @VeronicaKoman. Setelah memilih menjadi pengacara publik di luar LBH, ia tetap menangani isu-isu minoritas yang terjadi di masyarakat. 

Veronica tetap melanjutkan advokasinya terhadap minoritas yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Ia juga menjadi kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan mendampingi mahasiswa Papua di Surabaya.

Lulusan Hukum Internasional di salah satu universitas di Jakarta ini, pernah membantu pengungsi atau pencari suaka dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Hal ini dilakukan Veronica, demi membantu mereka yang mendapat status pengungsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UNHCR atau lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi.

Bahkan, pada 2017, Veronica juga pernah melakukan orasi untuk membela mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP).

3. Keaktifan Veronica di Twitter membuat dirinya menjadi tersangka

Jadi Buron Kasus Papua, Ini 5 Hal tentang Veronica KomanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Veronica aktif menggunakan Twitter sejak 2017. Unggahan-unggahan dia dalam Twitter membuat dia menjadi tersangka atas dugaan kasus provokasi dan penyebaran berita bohong terkait kerusuhan Papua. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Veronica diduga memprovokasi melalui media sosialnya di Twitter. 

Dedi menerangkan, berdasarkan pengecekan jejak digital, Veronica menyebarkan berita hoaks melalui akun Twitternya. Konten-konten yang disebarkan juga bersifat provokatif. 

"Sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak. Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9) lalu.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat Pasal UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

4. Masih berkicau di Twitter setelah ditetapkan sebagai tersangka

Jadi Buron Kasus Papua, Ini 5 Hal tentang Veronica KomanTwitter/@VeronicaKoman

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Veronica masih tetap aktif di akun Twitter-nya. Pada Selasa 10 September lalu, ia masih aktif di Twitternya. Ia membagikan video mengenai ribuan orang demonstrasi untuk Papua Barat. 

5. Veronica mendapatkan pendidikan beasiswa di Australia

Jadi Buron Kasus Papua, Ini 5 Hal tentang Veronica KomanUnsplash.com/Green Chameleon

Veronica pernah menempuh pendidikan sarjana hukum di salah satu universitas di Jakarta. Tak puas mendapatkan gelar S1, dia melanjutkan studi untuk mendapatkan gelar S2.

Dilansir dari Antara, Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 hukum di Australia, karena mendapatkan beasiswa sejak 2017. Hal ini diketahui ketika polisi menelusuri transaksi keuangan di rekening Veronica.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menelusuri transaksi rekening aktivis tersebut. Dalam menelusuri transaksi rekening, polisi telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, dan Divisi Hubungan Internasional Polri. 

"Kemarin sudah saya sampaikan, dia punya dua nomor rekening baik itu yang dalam negeri dan luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan uang keluar ke mana," ujar Luki, Selasa (10/9).

Tujuan dari pendalaman transaksi yang ada di rekening Veronica, untuk mencari benang merah kasus yang sedang menjerat Veronica sebagai tersangka.  "Ini untuk mencari kepastian terhadap permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia," kata Luki. 

Baca Juga: Jadi Buron, Veronica Koman Disebut Mulai Berkomunikasi dengan KBRI

Topik:

  • Sunariyah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya