TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI Sesalkan Dugaan Intimidasi Petugas BP Batam ke Warga Rempang 

BP Batam bantah adanya tindakan intimidasi oleh petugas

Tangkapan layar video yang beredar di kalangan masyarakat Pulau Rempang (istimewa)

Batam, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyayangkan petugas Ditpam BP Batam yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap masyarakat Pulau Rempang yang hendak menjual hasil tangkapnya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi ketika sepasang suami dan istri bernama Bakri dan Nia asal Kelurahan Sembulang, tengah melakukan pengiriman kepiting hasil tangkapannya ke pengepul di kawasan Tanjung Banun pada, Rabu (10/1).

Dari video yang beredar, sepasang suami istri ini diikuti oleh dua orang petugas dari Ditpam BP Batam dan Polsek Galang yang menggunakan sepeda motor jenis trail.

Saat itu, terlihat salah kedua petugas tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi dengan upaya perampasan ponsel milik istri Bakri.

“Orang cari makan kok diikuti. Kami kan ngantar kepiting ke pengepul di Tanjung Banun, kalau kepiting kami mati gimana,” kata Nia di dalam video yang diterima oleh IDN Times Sumut.

1. YLBHI sayangkan tindakan Ditpam BP Batam yang diduga lakukan intimidasi kepada warga Pulau Rempang

Ratusan personel gabungan saat melakukan penjagaan di akses masuk jalan menuju Tanjung Banon, Pulau Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menyayangkan dugaan tindakan intimindasi yang dilakukan oleh kedua petugas dari Ditpam BP Batam dan Polsek Galang di kawasan Tanjung Banun.

Ia menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kedua petugas tersebut melanggar hukum dan memperkeruh situasi di kalangan masyarakat.

“Video ini membuktikan bentuk intimindasi BP Batam terhadap masyarakat yang beraktivitas di Pulau Rempang. Tidak hanya tindakan intimidasi, bahkan di dalam video itu juga petugas tersebut mencoba merampas hp masyarakat, tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum,” kata Andi, Kamis (11/1/2024).

Andi menilai, persoalan ini juga menjadi bukti bahwa persoalan relokasi Rempang Eco City yang ditolak oleh masyarakat ini tidak membuat masyarakat setempat menjadi tenang.

“Tindakan peletakan batu pertama untuk rumah contoh relokasi ini merupakan serangkaian perampasan dan penggusuran masyarakat Rempang. Ini merupakan pembangkangan BP Batam terhadap suara rakyat Rempang yang menolak relokasi,” tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan 4 Rumah Contoh Rempang Eco City Telan Anggaran Rp4 Miliar

2. YLBHI minta Jokowi hentikan tindakan perampasan tanah rakyat di Pulau Rempang

Masyarakat Pulau Rempang saat melakukan aksi penolakan investasi Rempang Eco City (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Andi, dirinya juga meminta agar Badan Pengusahaan (BP Batam) menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat di Pulau Rempang dalam bentuk apapun.

“Kami juga mendesak BP Batam untuk mengedepankan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, meminta Presiden RI (Joko Widodo) di akhir masa jabatannya untuk tidak melegalkan tindakan perampasan tanah di Pulau Rempang,” tutupnya. 

Berita Terkini Lainnya