YLBHI: Ada Dugaan Korupsi di Proyek Rumah Contoh Rempang Eco City
Tender 4 rumah contoh Rempang Eco City capai Rp4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Pekanbaru melihat adanya dugaan korupsi di dalam proyek pembangunan rumah contoh bagi masyarakat terdampak relokasi investasi Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Direktur YLBHI - LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan, adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah contoh Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di kawasan Tanjung Banun ini setelah diketahuinya nilai proyek yang dinilai jumbo.
“Nilai proyek pembangunan empat rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City ini cukup besar menurut kami, mencapai Rp4 miliar dan berasal dari PNBP BP Batam,” kata Andi ditemui di Kota Batam, Selasa (16/1/2024).
1. Indikasi dugaan korupsi diperkuat dengan besarnya nilai tender pembangunan
Andi menjelaskan, ditetapkannya CV Laksemana Putra Riau sebagai pemegang tender proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak investasi PSN Rempang Eco City patut dipertanyakan.
Hal itu karena nilai kontrak proyek yang mencapai Rp4 miliar dinilai tidak masuk akal, sehingga diperlukan proses yang transparan.
"Karena batas nilai proyek ini diatas Rp200 juta, lelang yg dilakukan harus terbuka dan transparan" ujarnya.
Lanjut Andi, jika proses lelang yang dilakukan melalui lelang umum, maka Badan Pengusahaan (BP) Batam harus transparan dalam proses pelelangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
“Kalau memang melalui lelang umum, itu balik lagi CV ini mampu atau tidak mengelola proyek ini dan BP Batam harus transparan terkait proses pelelangannya. Jika tidak, maka patut diduga ada dugaan korupsi di dalam proyek pembangunan rumah contoh ini,” tegasnya.
Andi mengungkapkan, dugaan korupsi ini tersirat ketika adanya temuan PPATK terkait aliran dana PSN di Indonesia yang mengalir ke okmum-oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus.
“Atas dasar itu juga, kami turut meminta BPK (Badan Pengawas Keuangan) serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City ini,” tutupnya.
Baca Juga: Pembangunan 4 Rumah Contoh Rempang Eco City Telan Anggaran Rp4 Miliar