TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI: Ada Dugaan Korupsi di Proyek Rumah Contoh Rempang Eco City

Tender 4 rumah contoh Rempang Eco City capai Rp4 miliar

Lokasi lahan pembangunan empat unit rumah contoh bagi warga terdampak investasi Rempang Eco City (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Pekanbaru melihat adanya dugaan korupsi di dalam proyek pembangunan rumah contoh bagi masyarakat terdampak relokasi investasi Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).

Direktur YLBHI - LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan, adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah contoh Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di kawasan Tanjung Banun ini setelah diketahuinya nilai proyek yang dinilai jumbo.

“Nilai proyek pembangunan empat rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City ini cukup besar menurut kami, mencapai Rp4 miliar dan berasal dari PNBP BP Batam,” kata Andi ditemui di Kota Batam, Selasa (16/1/2024).

1. Indikasi dugaan korupsi diperkuat dengan besarnya nilai tender pembangunan

Lokasi lahan pembangunan empat rumah contoh bagi warga terdampak relokasi investasi Rempang Eco City (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Andi menjelaskan, ditetapkannya CV Laksemana Putra Riau sebagai pemegang tender proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak investasi PSN Rempang Eco City patut dipertanyakan.

Hal itu karena nilai kontrak proyek yang mencapai Rp4 miliar dinilai tidak masuk akal, sehingga diperlukan proses yang transparan.

"Karena batas nilai proyek ini diatas Rp200 juta, lelang yg dilakukan harus terbuka dan transparan" ujarnya.

Lanjut Andi, jika proses lelang yang dilakukan melalui lelang umum, maka Badan Pengusahaan (BP) Batam harus transparan dalam proses pelelangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.

“Kalau memang melalui lelang umum, itu balik lagi CV ini mampu atau tidak mengelola proyek ini dan BP Batam harus transparan terkait proses pelelangannya. Jika tidak, maka patut diduga ada dugaan korupsi di dalam proyek pembangunan rumah contoh ini,” tegasnya.

Andi mengungkapkan, dugaan korupsi ini tersirat ketika adanya temuan PPATK terkait aliran dana PSN di Indonesia yang mengalir ke okmum-oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus.

“Atas dasar itu juga, kami turut meminta BPK (Badan Pengawas Keuangan) serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City ini,” tutupnya.

Baca Juga: Pembangunan 4 Rumah Contoh Rempang Eco City Telan Anggaran Rp4 Miliar

2. BP Batam sebut penetapan pemegang tender sudah sesuai dengan aturan yang berlaku

Lokasi pembangunan rumah contoh warga terdampak investasi Rempang Eco City di Tanjung Banun, Pulau Rempang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa penetapan CV Laksemana Putra Riau sebagai pemegang tender proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, CV Laksemana Putra Riau ditetapkan sebagai pemenang tender setelah dilakukannya proses pelelangan umum. Proses pelelangan juga dinilai transparan dan dapat diakses di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BP Batam.

Ariastuty juga menegaskan bahwa anggaran tender Rp4 miliar tersebut berasal dari anggaran PNBP BP Batam untuk melakukan pematangan lahan seluas 1,5 hektar dan pembangunan fisik 4 bangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City.

“Penetapannya melalui lelang umum, semuanya transparan dan dapat di lihat pada LPSE lelang umum BP Batam,” kata Ariastuty Sirait melalui sambungan selulernya.

Berdasarkan dari uraian singkat yang terlampir di dalam LPSE rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City, pembangunan tersebut meliputi 4 poin ruang lingkup pekerjaan.

Adapun 4 poin ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan antara lain, pekerjaan persiapan, pekerjaan rumah contoh, pekerjaan instalasi air dan mekanikal elekterikal hingga pekerjaan infrastruktur.

Proses pengerjaan proyek rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco City ini akan berlangsung dalam 90 hari kalender atau 2,5 bulan dan masa pemeliharaan selama 180 hari.

Berita Terkini Lainnya