Terdakwa Bela Rempang, Iswandi 'Long' akan Divonis Pekan Depan
Saksi ahli menyatakan terdakwa Iswandi tidak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Terdakwa Iswandi alias Long yang tersandung kasus penghasutan kericuhan aksi solidaritas Rempang akan divonis pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Iswandi tersandung kasus penghasutan aksi solidaritas Rempang yang berakhir ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, 11 September 2023 lalu.
“Biar tidak ada yang ribut nanti karena tunda-tunda, jadi Rabu depan akan kami bacakan putusannya,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Senin (26/2/2024).
1. Terdakwa Iswandi di tuntut 6 bulan penjara
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi di bacakan secara langsung oleh JPU M Abdullah Ihsan pada, Senin (12/2/2024).
Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU M Abdullah Ihsan.