TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reklamasi Rampas Mata Pencarian Masyarakat Kampung Tua Panau

PT BSI diduga melakukan reklamasi menyalahi aturan

Masyarakat Kampung Tua Panau menunjukan lokasi reklamasi PT BSI, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Masyarakat Kampung Tua Panau yang terletak di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam tidak lagi bisa melaut. Hal itu disebabkan adanya aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industries.

Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industries (BSI) berdampak secara langsung kepada wilayah tangkap nelayan tradisional Kampung Tua Panau.

Selama satu tahun beraktivitas, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat setempat agar aktivitas reklamasi itu terhenti, namun usaha tersebut sia-sia.

"Sekarang reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industries sudah mau mencapai 6 hektar. Itu membuat masyarakat kami yang mayoritas merupakan nelayan tradisional tidak lagi bisa mendapatkan hasil laut," kata Ketua RT 01/RW 06, Kelurahan Kabil, Azmi (53) saat ditemui di Kampung Tua Panau, Kamis (30/11/2023).

1. Mata pencarian masyarakat Kampung Tua Panau Dirampas

Salah seorang masyarakat Kampung Tua Panau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Kampung Tua Panau yang berlokasi di pesisir timur Kota Batam ini memiliki 170 Kartu Keluarga (KK) dengan total 600 jiwa. Kampung ini juga merupakan salah satu kampung tertua yang ada di Kota Batam.

Masyarakat Kampung Tua Panau telah menetap di lokasi ini sejak tahun 1980 an, seperti yang diungkapkan salah seorang wanita paruh baya, Ipa Bakri (63) saat ditemui di bibir pantai Kampung Tua Panau.

Ia menjelaskan, dirinya bersama almarhum suaminya telah menetap di Kampung Tua Panau sejak tahun 1996. Meski pendatang, ia mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat sekitar bertahan hidup dari hasil laut.

"Almarhum suami ibu bersama anak-anak sering berkarang dan melaut, dari hasil tangkap itu bisa untuk makan keluarga, bisa juga dijual ke masyarakat-masyarakat sekitar," kata Ipa.

Namun, setelah adanya aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT BSI, ekosistem di perairan tempat para nelayan tradisional mencari nafkah menjadi rusak.

"Sudah satu tahun reklamasi berjalan, selama itu juga lah kami juga kesulitan mencari ikan dan berkarang di perairan ini. Harapan kami memang berhenti lah aktivitas penimbunan ini karena buat kami risau saja" ujarnya.

Selain merusak ekosistem, aktivitas reklamasi itu juga menyebabkan menurunnya angka masyarakat yang berkunjung ke pantai Kampung Tua Panau. Hal itu menyebabkan terjadinya perlambatan perekonomian di kampung tersebut.

2. Reklamasi PT BSI pernah terhenti karena disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan penyegelan di PT BSI (Dokumentasi KKP)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin saat ditemui di Kota Batam mengatakan bahwa aktivitas reklamasi PT BSI yang merugikan masyarakat Kampung Tua Panau ini sempat terhenti beberapa waktu lalu.

Aktivitas itu terhenti setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan aktivitas kegiatan pada, Jumat (5/5) lalu. Penyegelan ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Hal itu dilakukan setelah tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Reklamasi itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Tapi setelah pihak PT BSI membayar denda kepada KKP, aktivitas reklamasi kembali berjalan, itu yang membuat masyarakat Kampung Tua Panau bingung dan kesal. Atas dasar itu, masyarakat pun hari ini kembali mendatangi PT BSI untuk meminta aktivitas reklamasi berhenti," kata Wahyu Wahyudin.

Lanjut Wahyu, dari hasil pertemuan dari pihak perwakilan warga Kampung Tua Panau dengan manajemen PT BSI, telah disepakati bahwa akan dilakukan pertemuan kembali pada, Rabu (6/12) mendatang. 

Selain itu, disepakati juga bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan PT BSI selama 24 jam ini dihentikan hingga adanya hasil kesepakatan saat pertemuan 6 hari kedepan.

"Kami harapkan pihak PT BSI bisa memenuhi pertemuan tanggal 6 nanti agar ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak. Selain itu juga kami dari fraksi PKS akan menyurati fraksi PKS di Komisi IV DPR RI untuk memanggil PT BSI dan BP Batam," tutupnya.

Berita Terkini Lainnya