Reforma Agraria di Pulau Rempang Dalam Kata-Kata
Hari Tani Nasional dan Perjuangan Warga di Pulau Rempang
Batam, IDN Times - Di tengah peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September, warga dan petani di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, mengingat 64 tahun pengesahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
UUPA seharusnya menjadi tonggak untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan tanah, serta menghapus sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme dalam sektor agraria. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud di Indonesia dan dinilai hanya buaian semata.
Seperti yang terjadi di Pulau Rempang, ribuan hektar lahan pertanian dan pemukiman adat masyarakat Melayu kini terancam penggusuran untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, dengan nilai investasi mencapai Rp381 triliun.
“Kami akan terus mempertahankan tanah adat kami, yang telah kami jaga secara turun-temurun. Kami menolak PSN Eco City.” kata warga Kampung Tua Sembulang Pasir Merah, Silvi.
Aksi damai, suara warga dan petani untuk tanah di Pulau Rempang
Perayaan Hari Tani Nasional di Pulau Rempang kali ini ditandai dengan aksi damai ratusan petani dan warga yang menggelar pameran hasil pertanian.
Mereka melakukan perjalanan melintasi Pulau Rempang, menyusuri kawasan Tanjung Banun yang telah ditetapkan sebagai lokasi relokasi bagi warga yang bersedia pindah.
“Aksi ini menunjukkan bahwa Pulau Rempang bukan pulau kosong, dan mayoritas warga masih menolak masuknya PSN Eco City,” jelas Silvi.
Setelah berkeliling, peserta aksi berkumpul di lapangan Sembulang Tanjung, membagikan hasil pertanian dan berorasi mengekspresikan penolakan mereka terhadap proyek tersebut.
"Hari Tani ini adalah momen bagi kami untuk berbagi hasil pertanian. Kami akan bertahan meski harus berjuang sampai titik darah penghabisan. Ini tanah nenek moyang kami," seru Silvi.