Polisi Tangkap Pelaku Pelangsir Solar Subsidi Nelayan di Batam
Pelaku menjual solar subsidi nelayan ke kawasan industri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus dua pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi nelayan di Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penindakan dua pria berinisial R dan NL ini berlangsung pada, Jumat (17/5) lalu. Keduanya diamankan di Jalan Trans Barelang, tepatnya di kawasan Waduk Tembesi, Kota Batam.
“Kenapa baru disampaikan hari ini karena kita menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam tindak pidana ini. Kami juga lakukan penyelidikan di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) lainnya di Kepri,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (12/6/2024).
1. Sebanyak 420 liter BBM solar subsidi nelayan diamankan
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 420 liter BBM jenis Bio Solar dan dua unit mobil pelangsir jenis van.
“Kedua pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual, NR berperan mengambil atau membeli solar di SPBN Pulau Setokok, sementara pelaku R berperan sebagai supir,” ujarnya.
Lanjut Putu, modus kedua pelaku ini antara lain dengan cara membeli solar subsidi nelayan menggunakan 30 surat rekomendasi nelayan, yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam.
“Selanjutnya solar subsidi nelayan tersebut dijual kembali untuk keperluan atau kegiatan proyek. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku melakukan praktik pelangsiran Solar ini sudah berjalan selama 4 tahun,” tutupnya.