TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pelaku Pelangsir Solar Subsidi Nelayan di Batam

Pelaku menjual solar subsidi nelayan ke kawasan industri

Dua tersangka yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus dua pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi nelayan di Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penindakan dua pria berinisial R dan NL ini berlangsung pada, Jumat (17/5) lalu. Keduanya diamankan di Jalan Trans Barelang, tepatnya di kawasan Waduk Tembesi, Kota Batam.

“Kenapa baru disampaikan hari ini karena kita menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam tindak pidana ini. Kami juga lakukan penyelidikan di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) lainnya di Kepri,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (12/6/2024).

1. Sebanyak 420 liter BBM solar subsidi nelayan diamankan

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 420 liter BBM jenis Bio Solar dan dua unit mobil pelangsir jenis van.

“Kedua pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual, NR berperan mengambil atau membeli solar di SPBN Pulau Setokok, sementara pelaku R berperan sebagai supir,” ujarnya.

Lanjut Putu, modus kedua pelaku ini antara lain dengan cara membeli solar subsidi nelayan menggunakan 30 surat rekomendasi nelayan, yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam.

“Selanjutnya solar subsidi nelayan tersebut dijual kembali untuk keperluan atau kegiatan proyek. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku melakukan praktik pelangsiran Solar ini sudah berjalan selama 4 tahun,” tutupnya.

2. Menghasilkan 9 ton solar subsidi nelayan selama sebulan

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini bisa menghasilkan 9 ton solar subsidi selama satu bulan.

Dalam kasus ini, Zamrul menegaskan bahwa kedua pelaku mendapati keuntungan Rp4 ribu per liter dari hasil penjualan ke kawasan industri di Kota Batam.

“Para pelaku ini membeli dengan harga Rp6.800 dan menjual di kawasan industri dengan harga Rp10.800, keuntungannya Rp4 ribu per liternya. Selain itu, mereka juga menjual solar subsidi tersebut kepada para nelayan di atas harga rata-rata, mencapai Rp8.300,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tutupnya.

Berita Terkini Lainnya