Polisi di Bintan Tangkap Seorang Pria yang Belajar Budidaya Ganja
Pelaku belajar menanam ganja dari Youtube
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap seorang pelaku penanam tiga pohon ganja di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AA yang merupakan pemilik tiga batang pohon ganja.
“AA merupakan warga Tanjungpinang, dia tanam pohon ganja di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Bintan,” kata Iptu Sofyan Rida, Kamis (25/4/2024).
1. Kronologi penangkapan pelaku penanam ganja
Iptu Sofyan Rida menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat tiga pohon ganja di daerah desa Toapaya, Bintan.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan mendapati adanya tumbuhan yang masuk ke dalam golongan narkotika tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pohon ganja itu milik AA. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil menangkap AA di rumahnya yang berlokasi di Graha Kuantan Asri, Tanjungpinang,” ujarnya.
Setelah ditangkap, hasil dari penggeledahan turut ditemukan satu paket ganja yang telah di bungkus dengan kertas putih.
“Paket ganja yang diamankan itu merupakan hasil panen pelaku AA,” tegasnya.
Baca Juga: Traveling ke Batam, Ini 3 Kuliner Khas yang Wajib Kamu Coba