TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PMI Ilegal Kedapatan Bawa 19 Kg Sabu di Malaysia ke Batam

Diduga narkotika berasal dari Myanmar

Barang bukti 19 kilogram sabu yang berhasil diamankan F1QR Lantamal IV Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 kilogram sabu dari Malaysia ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di wilayah perairan Teluk Dalam, Bulang, Kota Batam.

“Tim F1QR Lantamal IV Batam berhasil amankan terduga kurir pembawa 19 kilogram sabu dan amankan 4 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) nonprosedural di perairan Bulang, Batam,” kata Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Selasa (23/4/2024).

1. Kronologi penangkapan kurir sabu

Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto (Tengah) (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika tim F1QR Lantamal IV Batam mendapatkan informasi intelijen terkait adanya upaya memasukan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur laut.

Mendapati informasi tersebut, Senin (22/4) sekitar pukul 02.00 WIB, tim F1QR Lantamal IV melihat adanya pergerakan kapal speedboat yang mencurigakan di wilayah perairan Bulang.

“Dilakukan pengejaran oleh tim F1QR Lantamal IV terhadap speedboat yang mencurigakan tersebut, tim juga melepaskan 5 tembakan peringatan ke udara,” kata Tjatur.

Setelah melalui pengejaran yang cukup panjang, tekong kapal yang dicurigai tersebut mengandaskan speedboat ke bibir pantai Pulau Siondo, Bulang.

“Saat itu satu tekong melarikan diri dan tekong lainnya berinisial FD dan 4 PMI non prosedural,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, didapati dua tas berisi 19 bungkus berwarna merah dengan tulisan ‘Dragon Head Raising Day’ milik seorang tekong yang berhasil diamankan.

Dari bungkusan tersebut setelah dilakukan pengecekan diketahui merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 19 kilogram.

Baca Juga: 24 PMI Ilegal Ditangkap saat Berangkat ke Malaysia

2. Sabu 19 kilogram di kirim dari Malaysia

Seorang pelaku dan 4 PMI non prosedural yang diamankan Lantamal IV Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Tjatur, berdasarkan keterangan pelaku FD, dirinya diminta untuk mengirimkan 19 bungkus narkotika jenis sabu ke Kota Batam, dan akan dijemput oleh seseorang yang tidak pelaku ketahui.

“Narkotika jenis sabu ini didapatkan dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Kota Batam. Untuk penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya