Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi Rempang
Relokasi Rempang Eco City terpusat di Tanjung Banun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Proyek pengembangan kawasan Pulau Rempang menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City mulai berlangsung kembali. Terbaru, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 (78/2023) yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Rempang Eco City adalah proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Pulau Rempang menjadi kota modern berbasis teknologi, dan memiliki daya saing global. Proyek ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, dengan investasi ratusan triliun.
"Perpres nomor 78 tahun 2023 ini adalah perubahan dari Perpres nomor 62 tahun 2018, perubahan yang sangat mendasar adalah kalau Perpres 62 itu untuk pimpinan daerah, Gubernur, Wali Kota dan Bupati, khusus di Perpres 78/2023 ini dimasukan BP Batam untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco City ini sendiri," kata Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (18/12/2023).
1. BP Batam mulai membangun kawasan relokasi di Tanjung Banun, Pulau Rempang
Rudi menjelaskan, dengan adanya Perpres 78/2023 ini, pihaknya akan mulai menggesa pengerjaan kawasan relokasi tahap pertama untuk ribuan kepala keluarga dari 5 kampung tua yang berada di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, Pulau Rempang.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini, hanya memiliki satu pilihan lokasi relokasi yang telah ditetapkan, yakni di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan tidak terdapat lokasi relokasi lainnya yang disediakan pemerintah.
"Saat ini lokasi relokasi hanya di Tanjung Banun, luasan lokasi relokasinya mencapai 146 hektare," ujarnya.