TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi Rempang

Relokasi Rempang Eco City terpusat di Tanjung Banun

Masyarakat Kampung Tua Pasir Panjang Rempang saat beraktivitas (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Proyek pengembangan kawasan Pulau Rempang menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City mulai berlangsung kembali. Terbaru, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 (78/2023) yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Rempang Eco City adalah proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Pulau Rempang menjadi kota modern berbasis teknologi, dan memiliki daya saing global. Proyek ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, dengan investasi ratusan triliun.

"Perpres nomor 78 tahun 2023 ini adalah perubahan dari Perpres nomor 62 tahun 2018, perubahan yang sangat mendasar adalah kalau Perpres 62 itu untuk pimpinan daerah, Gubernur, Wali Kota dan Bupati, khusus di Perpres 78/2023 ini dimasukan BP Batam untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco City ini sendiri," kata Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (18/12/2023).

1. BP Batam mulai membangun kawasan relokasi di Tanjung Banun, Pulau Rempang

BP Batam melakukan sosialisasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Rudi menjelaskan, dengan adanya Perpres 78/2023 ini, pihaknya akan mulai menggesa pengerjaan kawasan relokasi tahap pertama untuk ribuan kepala keluarga dari 5 kampung tua yang berada di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, Pulau Rempang.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini, hanya memiliki satu pilihan lokasi relokasi yang telah ditetapkan, yakni di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan tidak terdapat lokasi relokasi lainnya yang disediakan pemerintah.

"Saat ini lokasi relokasi hanya di Tanjung Banun, luasan lokasi relokasinya mencapai 146 hektare," ujarnya.

2. BP Batam menggesa penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Plang nama Pulau Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Demi terselenggaranya proyek Rempang Eco City berdasarkan aturan-aturan lingkungan hidup, Rudi menegaskan saat ini pihaknya tengah menggesa pemberlakuan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk 2.370 hektare wilayah yang akan terdampak proyek Rempang Eco City tahap pertama.

Dijelaskannya, pihaknya saat ini akan berkordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto agar aturan-aturan turunan dari Perpres 78/2023 ini dapat diberlakukan untuk proyek Rempang Eco City.

"Tadi sudah disampaikan, KLHS akan diberlakukan untuk 2.370 hektare dan besok kami akan berkordinasi dengan Menko Perekonomian di Jakarta. Dengan adanya KLHS ini maka selesailah (AMDAL) 2.370 hektar ini," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya