TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelarian Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Terhenti di Batam

Berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal

Buronan Interpol WN Jepang, Yusuke Yamazaki (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Buronan Interpol kasus penipuan yang merupakan Warga Negara (WN) Jepang, Yusuke Yamazaki (43) diringkus Satpolairud Polresta Barelang di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wakapolresta Barelang, AKBP Syarifrudin Sumidang mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada, Rabu (31/1) lalu di perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.

“WN Jepang berinisial YY ini kami amankan bersama 2 orang lainnya yang merupakan tekong kapal berinisial H (23) dan R (22). Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YY ini merupakan buronan interpol,” kata AKBP Syarifrudin Sumidang, Jumat (23/2/2024).

1. Berencana akan ke Malaysia melalui jalur ilegal

Yusuke Yamazaki (kanan) saat diamankan Satpolairud Polresta Barelang (Dokumentasi Polresta Barelang)

AKBP Syarifrudin menjelaskan, saat di mintai keterangan, Yusuke Yamazaki beserta 3 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) lainnnya yang berasal dari Lombok, Indramayu dan Palembang ini berencana akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Yusuke dan 3 CPMI lainnya ini direncanakam akan berangkat ke Malaysia melalui Pulau Belakang Padang yang hanya berjarak 45 kilometer dari pesisir pantai Malaysia.

“Jadi YY dan 3 CPMI lainnya ini berusaha masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal dan akan berangkat dari Pulau Belakang Padang. YY dan 3 CPMI lainnya difasilitasi oleh H dan R, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka berinisial H dan R di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ke dua pelaku yang membawa para CPMI ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.

2. Yusuke sempat berupaya mengelabui petugas

Buronan Interpol WN Jepang, Yusuke Yamazaki (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ketika dimintai keterangan, Yusuke juga berupaya mengelabui petugas dengan cara menyamarkan identitasnya. Saat itu, Yusuke sempat menyebut bahwa dirinya bernama Hajime Hatanaka.

“YY sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengubah namanya menjadi Hajime Hatanaka, namun karena penanganan orang asing berada pada Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) maka saat itu diketahui bahwa nama aslinya adalah YY dan yang bersangkutam merupakan pelarian dari negara Jepang, sesuai dengan Interpol Blue Notice,” lanjutnya.

Selanjutnya, Yusuke Yamazaki di serahkan kepada Imigrasi Kelas 1 Kota Batam untuk proses deportasi ke negara asalnya.

Berita Terkini Lainnya