Pelarian Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Terhenti di Batam
Berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Buronan Interpol kasus penipuan yang merupakan Warga Negara (WN) Jepang, Yusuke Yamazaki (43) diringkus Satpolairud Polresta Barelang di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Wakapolresta Barelang, AKBP Syarifrudin Sumidang mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada, Rabu (31/1) lalu di perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.
“WN Jepang berinisial YY ini kami amankan bersama 2 orang lainnya yang merupakan tekong kapal berinisial H (23) dan R (22). Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YY ini merupakan buronan interpol,” kata AKBP Syarifrudin Sumidang, Jumat (23/2/2024).
1. Berencana akan ke Malaysia melalui jalur ilegal
AKBP Syarifrudin menjelaskan, saat di mintai keterangan, Yusuke Yamazaki beserta 3 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) lainnnya yang berasal dari Lombok, Indramayu dan Palembang ini berencana akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Yusuke dan 3 CPMI lainnya ini direncanakam akan berangkat ke Malaysia melalui Pulau Belakang Padang yang hanya berjarak 45 kilometer dari pesisir pantai Malaysia.
“Jadi YY dan 3 CPMI lainnya ini berusaha masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal dan akan berangkat dari Pulau Belakang Padang. YY dan 3 CPMI lainnya difasilitasi oleh H dan R, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka berinisial H dan R di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ke dua pelaku yang membawa para CPMI ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.