Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan Penjara
Sisa masa tahanan Iswandi tinggal 6 hari lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Orator aksi bela Rempang, Iswandi ‘Long’ divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Sidang agenda pembacaan putusan atau vonis ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Hari ini kita akan membacakan vonis yang akan diberikan terhadap tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Iswandi,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Rabu (6/4/2024).
1. Iswandi divonis Hakim PN Batam 6 bulan penjara
Dalam pembacaan vonis, David menjelaskan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana di atur dalam Pasal 160 KUHPidana.
“Terhadap terdakwa Iswandi dijatuhi hukuman selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata David.
Vonis ini setara dengan tuntutan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, di mana Iswandi di tuntut dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca Juga: 8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi