Keadilan Restoratif Diberikan, 8 Warga Rempang Terbebas dari Pidana
Mereka ditangkap 7 September 2023 lalu saat demo Rempang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Sebanyak 8 warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan pertama Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City mendapatkan kebijakan Restorative justice oleh pihak kepolisian Polresta Barelang, Selasa (9/4/2024) lalu.
Sebelumnya, 8 warga Pulau Rempang diamankan pihak kepolisian ketika berupaya menggagalkan upaya paksa masuk ratusan personel bersenjata, Sabtu (7/9/2023) lalu.
Sejak diamankan, 8 warga Pulau Rempang ini ditahan selama 10 hari di Polresta Barelang. Selanjutnya, pihak kepolisian mengambil kebijakan penangguhan penahanan terhadap 8 tersangka ini.
1. Polisi bebaskan 8 warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka
Sebanyak 8 warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dinyatakan terbebas dari jerat pidana melalui restorative justice.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri di Polresta Barelang pada, Selasa (9/4/2024) lalu.
Adapun 8 orang yang mendapati hak tersebut antara lain, Roma Bin Dak (38), Jakarim Bin Kaloli (53), Marhatan Siahaan (36), As Arianto As Hm Bin Asgar (27), Pirman Bin Lamera (41), Farizal Bin Ceboi (35), Ripan Saputra Bin Yanto (23), dan Hidayat Bin Sayidina Ali (37).
“Kami melaksanakan restorative justice atas pristiwa pemblokiran jalan di Rempang dan Polresta Barelang melakukan penindakan hukum yang menyebabkan ditangkapnya 8 orang tersangka,” kata Irjen Pol Yan Fitri.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, pihaknya mengambil langkah pemberian restorative justice terhadap 8 warga Rempang tersebut.
“Karena besok hari besar Idul Fitri, maka kita semua akan melaksanakannya dengan suka cita, dan atas kebijakan Kapolresta Barelang maka dilakukan restorative justice ini,” ujarnya.
Irjen Pol Yan Fitri berharap, langkah bijak yang telah diambil ini akan memberikan pembelajaran positif kepada seluruh masyarakat di Pulau Rempang pada umumnya.
“Disini adalah pertimbangan yang cukup bijak agar adek-adek kita dapat melaksanakan hari raya denfan senang sehingga kedepan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita,” tutupnya.
Hadir dalam pembebasan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol Zaenal Arifin, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.