TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kajari Batam Nyatakan Berkas Perkara 7 Warga Rempang Lengkap

Ada potensi Restorative Justice jika penuhi syarat

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Berkas perkara 7 warga Pulau Rempang yang tersandung kasus melawan petugas keamanan pada, Kamis (7/9/2023) lalu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, saat ini 7 berkas perkara masyarakat Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan menunggu tahapan berikutnya.

"Berkasnya sudah lengkap untuk 7 tersangka tanggal 7 September 2023, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam," kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (28/12/2023).

1. Sebanyak 7 warga Pulau Rempang sempat diberikan penangguhan penahanan oleh polisi

Ilustrasi tersangka (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sebagaimana diketahui, kericuhan penolakan masuknya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City mulai terjadi pada 7 September 2023.

Saat itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengerahkan tim gabungan bersenjata dan mendesak masuk ke Pulau Rempang melalui jembatan penghubung antara Pulau Galang dan Pulau Rempang.

Gesekan antara tim gabungan dan masyarakat Pulau Rempang pun tidak dapat terhindarkan, dari aksi penolakan tersebut sebanyak 7 orang ditangkap Polresta Barelang karena diduga melakukan melawan petugas. 

Seiring berjalannya waktu, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mendapati keringanan dengan diberikannya penangguhan penahanan, namun proses berkas perkara tetap berjalan.

Baca Juga: YLBHI: Perpres 78/2023 Hadiah Jokowi ke BP Batam untuk Tangani Rempang

2. Sebanyak 7 tersangka bisa mendapati Restorative Justice jika memenuhi syarat

Kantor Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Selain itu, I Ketut Kasna Dedi juga menegaskan bahwa 7 masyarakat Pulau Rempang yang berkas perkaranya masih berjalan ini belum diketahui apakah dapat menerima Restorativ Justice.

Hal itu diungkapkannya karena Kejari Batam belum menerima pelimpahan barang bukti dan 7 tersangka yang tersandung kasus 7 September 2023 di Pulau Rempang.

"Dalam melakukan Restorativ Justice, kita pelajari dulu syarat-syaratnya karena belum diserahkan tersangka dan barang buktinya. Sepanjang memenuhi syarat pasti akan kita lakukan (Restorativ Justice)," ujarnya.

Dalam melakukan Restorativ Justice, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi, seperti ancaman hukuman, apakah sudah dimaafkan oleh korban, dan kerugian yang ditimbulkan.

"Karena Restorativ Justice ini kan memulihkan keadaan seperti semula, jadi syarat-syarat yang telah ditetapkan itu harus dipenuhi terlebih dahulu," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya