Kajari Batam Nyatakan Berkas Perkara 7 Warga Rempang Lengkap
Ada potensi Restorative Justice jika penuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Berkas perkara 7 warga Pulau Rempang yang tersandung kasus melawan petugas keamanan pada, Kamis (7/9/2023) lalu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, saat ini 7 berkas perkara masyarakat Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan menunggu tahapan berikutnya.
"Berkasnya sudah lengkap untuk 7 tersangka tanggal 7 September 2023, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam," kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (28/12/2023).
1. Sebanyak 7 warga Pulau Rempang sempat diberikan penangguhan penahanan oleh polisi
Sebagaimana diketahui, kericuhan penolakan masuknya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City mulai terjadi pada 7 September 2023.
Saat itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengerahkan tim gabungan bersenjata dan mendesak masuk ke Pulau Rempang melalui jembatan penghubung antara Pulau Galang dan Pulau Rempang.
Gesekan antara tim gabungan dan masyarakat Pulau Rempang pun tidak dapat terhindarkan, dari aksi penolakan tersebut sebanyak 7 orang ditangkap Polresta Barelang karena diduga melakukan melawan petugas.
Seiring berjalannya waktu, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mendapati keringanan dengan diberikannya penangguhan penahanan, namun proses berkas perkara tetap berjalan.
Baca Juga: YLBHI: Perpres 78/2023 Hadiah Jokowi ke BP Batam untuk Tangani Rempang