Jurnalis Kepri Aksi Protes Menolak RUU Penyiaran: KPI Jadi Superbody
RUU Penyiaran berpotensi hidupkan orde baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (27/5/2024).
Aksi ini berlangsung di depan kantor DPRD Kota Batam, diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Selain itu, turut berpartisipasi dalam aksi ini Persatuan Waratawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
1. RUU Penyiaran akan membuat KPI menjadi lembaga superbody
Ketua AJI Batam, Fiska Juanda mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menilai beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang mereka nilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik.
“Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers,” kata Juanda, Senin (27/5/2024).
Alinasi menilai, pasal paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi,” tegasnya.