TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Kepri Aksi Protes Menolak RUU Penyiaran: KPI Jadi Superbody

RUU Penyiaran berpotensi hidupkan orde baru

Puluhan jurnalis di Kepri melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Kota Batam (Dokumentasi AJI Batam)

Batam, IDN Times - Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (27/5/2024).

Aksi ini berlangsung di depan kantor DPRD Kota Batam, diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Selain itu, turut berpartisipasi dalam aksi ini Persatuan Waratawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

1. RUU Penyiaran akan membuat KPI menjadi lembaga superbody

Ketua AJI Batam, Fiska Juanda mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menilai beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang mereka nilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik.

“Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers,” kata Juanda, Senin (27/5/2024).

Alinasi menilai, pasal paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi,” tegasnya.

2. RUU Penyiaran berpotensi membungihanguskan kemerdekaan pers

Sementara itu, Sekretaris JMSI Kepri, Hadli mengungkapkan bahwa Pasal 50B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.

“Dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Pers, menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedalan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” kata Hadli.

Lalu, pasal 50B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya.

“Kewenangan KPI berdasarkan RUU Penyiaran menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran. Aliansi menilai hal ini tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers, serta tumpang tindih UU Pers dan RUU Penyiaran. Perluasaan kewenangan KPI dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberhangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital,” tutupnya.

Berita Terkini Lainnya