TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tuntut 26 Terdakwa Bela Rempang dengan Hukuman Berbeda

Agenda tuntutan 8 terdakwa lainnya ditunda

34 terdakwa bela Rempang saat menjalani agenda tuntutan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Sebanyak 34 terdakwa kasus kerusuhan aksi bela Rempang menjalani agenda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ke-34 terdakwa ini tersandung kasus kerusuhan aksi solidaritas Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Sementara untuk pembacaan tuntutan kepada 34 terdakwa terbagi menjadi dua berkas, perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan 8 terdakwa dan perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan 26 terdakwa. Tuntutan akan dibacakan oleh JPU, Karya So Immanuel dan Adjudian Syafitra.

Baca Juga: Catatan WALHI Soal PSN Rempang Eco-City untuk Menteri AHY

1. Tuntutan bervariasi, dari 3 bulan hingga 10 bulan

Para terdakwa aksi bela Rempang saat di ruang persidangan PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Karya So Immanuel membacakan tuntutan terhadap 26 terdakwa pada berkas perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm.

Dalam amar tuntutannya, JPU Immanuel menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” kata Immanuel, Senin (4/3/2024).

Selanjutnya, Immanuel juga menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap 26 terdakwa yang di sidangkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” ujarnya.

“Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tutupnya.

2. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang bacakan Pledoi

26 terdakwa aksi bela Rempang saat akan disidangkan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menanggapi tuntutan yang telah dibacakan JPU, perwakilan kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Manggara Sijabat langsung melanjutkan agenda Pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Dalam Pledoi yang berjudul ‘Munajat Rempang untuk keadilan, setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan’ ini, Mangara meminta Majelis Hakim kedepannya bisa membaca nota pembelaan secara cermat.

“Kami mohon Majelis Hakim membaca nota pembelaan dengan seksama,” kata Manggara.

Berita Terkini Lainnya