Hutan Lindung dan Bakau Rusak, KLHK Tetapkan PT TMS Jadi Tersangka
22 Ha hutan lindung dan 3 Ha hutan bakau di Batam lenyap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perusahan pelaku pengerusakan hutan lindung di Tanjung Berikat Tiangwangkang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya telah menindak PT Tunas Makmur Sukses karena telah melakukan melakukan pengerusakan hutan lindung seluas 22 hektare.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung yang terletak di Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” kata Subhan, Minggu (10/3/2024).
1. Gakkum KLHK tetapkan PT TMS sebagai tersangka
Subhan menjelaskan, atas adanya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan penghentian pelanggaran tertentu dengan cara pemasangan garis PPLH dan mengamankan barang bukti 11 unit dump truck dan 1 unit bulldozer.
“Setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Kepulauan Riau dan pemeriksaan terhadap direktur PT TMS berinisial DS (52). Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan PT TMS sebagai tersangka di dalam kasus pengerusakan hutan dan mangrove ini,” ujarnya.
PT TMS selaku pemilik lahan dan pemberi perintah dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 huruf a juncto Pasal 119 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.
“Dengan ancaman denda serta hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.