TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hutan Lindung dan Bakau Rusak, KLHK Tetapkan PT TMS Jadi Tersangka

22 Ha hutan lindung dan 3 Ha hutan bakau di Batam lenyap

Kerusakan hutan lindung di Tanjung Berikat Tiangwangkang, Batam, Kepulauan Riau (NGO Akar Bhumi Indonesia)

Batam, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perusahan pelaku pengerusakan hutan lindung di Tanjung Berikat Tiangwangkang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya telah menindak PT Tunas Makmur Sukses karena telah melakukan melakukan pengerusakan hutan lindung seluas 22 hektare.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung yang terletak di Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” kata Subhan, Minggu (10/3/2024).

1. Gakkum KLHK tetapkan PT TMS sebagai tersangka

Alat berat PT TMS saat diamankan Gakkum KLHK di Batam (NGO Akar Bhumi Indonesia)

Subhan menjelaskan, atas adanya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan penghentian pelanggaran tertentu dengan cara pemasangan garis PPLH dan mengamankan barang bukti 11 unit dump truck dan 1 unit bulldozer.

“Setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Kepulauan Riau dan pemeriksaan terhadap direktur PT TMS berinisial DS (52). Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan PT TMS sebagai tersangka di dalam kasus pengerusakan hutan dan mangrove ini,” ujarnya.

PT TMS selaku pemilik lahan dan pemberi perintah dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 huruf a juncto Pasal 119 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.

“Dengan ancaman denda serta hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

2. Seluas 3 hektare hutan mangrove di Kota Batam musnah

Kawasan hutan mangrove di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Organisasi non-pemerintah (NGO), Akar Bhumi Indonesia, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di hutan Kota Batam, khususnya pada kawasan hutan mangrove yang diduga kuat diserobot oleh PT Tunas Makmur Sukses.

Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia mengungkapkan, melalui penelitian dan pemantauan yang dilakukan menggunakan citra satelit, pihaknya memperkirakan 3 hektare area mangrove telah hilang, diduga kuat akibat penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Peristiwa ini bukan hanya sekedar penyerobotan hutan biasa, tetapi juga mencakup pengrusakan hutan mangrove yang berfungsi sebagai kawasan estuari penting bagi ekosistem setempat,” kata Hendrik.

Berita Terkini Lainnya