Haru Keluarga Sambut 21 Terpidana Demo Rempang yang Akhirnya Bebas
Kejari Batam belum tentukan banding terhadap 13 terpidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times- Sebanyak 34 terpidana aksi bela Rempang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3). Hari ini, 21 terpidana telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, 21 terpidana yang dibebaskan pada hari ini merupakan terpidana aksi bela Rempang yang divonis hukuman 6 bulan 15 hari penjara.
“Hari ini ada 21 orang (terpidana) aksi Bela Rempang yang sudah bebas. Tadi saya antar langsung surat eksekusinya ke Rutan Batam," kata I Ketut Kasna Dedi, Selasa (26/3/2024).
1. Kejari Batam tidak ajukan banding terhadap 21 terpidana
Kajari Batam melanjutkan, pihaknya tidak mengambil langkah banding terhadap 21 terdakwa yang sebelumnya di tuntut 7 bulan penjara dan divonis 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim.
“Terhadap 21 terpidana ini tidak kami ajukan banding, karena sesuai perhitungannya sudah bebas. Memang ada keterlambatan pembebasan, namun hal itu karena kami baru menerima salinan putusan hari ini,” ujarnya.
Sedangkan untuk 12 terpidana lainnya yang divonis 6 bulan 21 hari dan 8 bulan, hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan akan mengambil langkah banding, atau tidak.
“Untuk 12 terpidana lainnya yang divonis 6 bulan 21 hari dan 8 bulan kami masih pikir-pikir. Karena kami memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk ajukan banding,” tegasnya.
Sementara untuk satu terpidana lainnya yang merupakan anak di bawah umur, pihaknya masih menghitung masa tahanannya.
“Karena terpidana yang di bawah umur ini divonis 3 bulan, setara dengan tuntutan kami. Tapi kami harus menghitung ulang masa tahanannya, karena terpidana ini masuk sebagai tahanan kota,” tutupnya.
Baca Juga: 22 Terdakwa Aksi Solidaritas Bela Rempang akan Bebas Besok