Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Siap Undurkan Diri
Ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan Satreskrim Polres Bintan sebagai salah satu tersangka kasus pemalsuan surat pengalihan status tanah di Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial H, R dan B.
“Benar, yang berinisial H merupakan Pj Walikota Tanjungpinang,” kata AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).
1. Tersandung kasus pemalsuan surat lahan di Bintan tahun 2014
AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, pada tahun 2014 lalu Hasan yang menjabat sebagai Camat Bintan Timur telah menandatangani surat pengalihan tanah milik PT Expasindo.
Akibat dari kejadian tersebut, PT Expasindo mengalami kerugian atas keberalihan lahannya seluas 2,6 hektar.
“Selain H, terdapat inisial R yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop Bintan dan B sebagai juru ukur,” tegasnya.