TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Siap Undurkan Diri

Ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo (Humas Polres Bintan)

Batam, IDN Times - Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan Satreskrim Polres Bintan sebagai salah satu tersangka kasus pemalsuan surat pengalihan status tanah di Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial H, R dan B.

“Benar, yang berinisial H merupakan Pj Walikota Tanjungpinang,” kata AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

1. Tersandung kasus pemalsuan surat lahan di Bintan tahun 2014

Gedung Polres Bintan (Humas Polres Bintan)

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, pada tahun 2014 lalu Hasan yang menjabat sebagai Camat Bintan Timur telah menandatangani surat pengalihan tanah milik PT Expasindo.

Akibat dari kejadian tersebut, PT Expasindo mengalami kerugian atas keberalihan lahannya seluas 2,6 hektar.

“Selain H, terdapat inisial R yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop Bintan dan B sebagai juru ukur,” tegasnya.

2. Terancam kurungan penjara 8 tahun

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo (Humas Polres Bintan)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Bintan menegaskan bahwa para tersangka akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat, untuk menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut.

“Kepada H belum dilakukan penahanan, karena beliau (Hasan) adalah pejabat yang ditunjuk pleh pemerintah pusat dan kami akan berkordinasi terlebih dahulu. Untuk info lebih lanjut akan kami sampaikan secepatnya,” tutupnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan kurungan penjara 6 tahun.

Berita Terkini Lainnya