Dalam Pledoi, Terdakwa Aksi Rempang Mengaku Didatangi Pemimpin Batam
Terdakwa yang tidak melakukan pengrusakan dituntut berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Dalam nota pembelaan atau Pledoi salah satu terdakwa aksi bela Rempang, Aminnudin (29) mengungkap terdapat pemimpin Kota Batam yang sempat menemui para terdakwa setelah ditangkap pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa Aminnudin setelah dirinya dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam penuntut umum.
Dalam tuntutan tersebut, Amminudin dan 25 terdakwa lainnya mendapat hukuman pidana penjara yang bervariasi. Dirinya dijatuhi tuntutan kurungan penjara selama 7 bulan, di potong masa penahanan.
“Pada suatu hari kami didatangi pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara. Dia meminta kami mengakui tuduhan dengan dalih dia sudah memaafkan kami, dan menyiapkan pengacara untuk kami,” kata Aminnudin dalam nota pembelaannya, Senin (4/3/2024).
1. Terdapat pemimpin Kota Batam yang mau bermanuver kepada para terdakwa
Tidak dijelaskan apakah pemimpin Kota Batam yang dimaksud adalah wali kota atau jabatan lainnya. Terdakwa Aminnudin saat memberikan nota pembelaan, diungkapkannya terdapat pemimpin Kota Batam yang berusaha bermanuver saat masa penahanan para terdakwa.
“Pada intinya pemimpin Kota Batam itu menyampaikan, kalau kami mau mengakui (tuduhan), maka kami akan divonis ringan, bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan," ujarnya.
Aminnudin juga menegaskan, dari 34 terdakwa yang ditangkap pada saat aksi bela Rempang, tidak semua terdakwa yang ditangkap karena melakukan tindakan pengerusakan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan melukai petugas.
“Kami sangat bersyukur didampingi pengacara-pengacara kami yang sudah 6 bulan bersama kami. Pengacara-pengacara hebat yang tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada keluarga kami, siapapun dan apa pun tidak akan bisa membuat kami mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 26 Terdakwa Bela Rempang dengan Hukuman Berbeda