TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang

Akan diserahkan ke polisi Jepang di Jakarta

Buronan Interpol, Yusuke Yamazaki saat akan dideportasi (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yang masuk daftar buronan Interpol, akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I A Batam ke Jepang. Hal ini mengakhiri perjalanannya yang panjang dan penuh intrik sejak melarikan diri dari Jepang setelah melakukan kejahatan.

Proses deportasi ini diinisiasi setelah Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menuntaskan berkas pendukungnya, menandai koordinasi internasional yang ketat antara Indonesia dan Jepang dalam penegakan hukum.

“Hari ini akan kita lakukan deportasi setelah sebelumnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Barelang beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas l A Batam, Samuel Toba, Selasa (12/3/2024).

1. Akan diserahkan ke otoritas Jepang di Jakarta

Yusuke Yamazaki saat berada di Polresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Proses deportasi akan dilakukan dengan mengirimkan Yamazaki dari Batam ke Jakarta menggunakan penerbangan Citilink QG-943.

Samuel menjelaskan, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Yamazaki akan langsung diserahkan kepada perwakilan atase polisi dan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur penyerahan warga negara yang melibatkan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

“Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya akan dilakukan penyerahan Yamazaki kepada pihak kepolisian Jepang. Nantinya Yamazaki akan berangkat ke Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines JL726,” ujarnya.

Langkah penyerahan ini diharapkan bisa menuntaskan proses hukum Yamazaki di negara asalnya, sekaligus memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.

2. Kronologi masuknya Yusuke ke Indonesia

Buronan Interpol WN Jepang, Yusuke Yamazaki (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Toba, Yusuke Yamazaki dikabarkan melarikan diri dari Jepang setelah melakukan kejahatannya. Yamazaki melakukan perjalanan lintas negara yang membingungkan sebelum akhirnya bersembunyi di Indonesia.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari National Information Blue Notice Interpol, Yamazaki telah meninggalkan Jepang pada 24 Februari 2020. Sejak itu, dia telah tercatat mengunjungi Hong Kong, Thailand, dan Bulgaria sebelum akhirnya memutuskan untuk menetap di Jakarta pada tahun 2021,” lanjutnya.

Penetapan Yamazaki di Indonesia terjadi sebelum Interpol menerbitkan pencekalan terhadapnya pada tahun 2023, yang menjelaskan bagaimana dia bisa lolos dan menetap di Indonesia tanpa terdeteksi.

3. Aktivitas Yamazaki selama di Indonesia

Yusuke Yamazaki di Polresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selama tinggal di Indonesia, Yamazaki diketahui menetap pada salah satu apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara.

“Selama di Indonesia, Yusuke Yamazaki tinggal di apartemen Baywalk Pluit Jakarta Utara,” kata Toba.

Selain itu, Toba juga menegaskan bahwa selama di Indonesia, Yamazaki juga bekerja pada salah satu perusahaan yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

“Selama di Indonesia, kami juga mendapati bahwa Yamazaki bekerja di PT Waringin Jaya Steel Indonesia sejak Juli 2021 hingga Juni 2022 lalu. Yamazaki dapat penghasilan selama di Indonesia dengan bekerja di perusahaan itu, tapi kami tidak tau posisi pekerjaannya sebagai apa,” tegasnya.

4. Pelarian buronan Jepang berhenti di Kota Batam

Buronan Interpol WN Jepang, Yusuke Yamazaki (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Dalam upaya Yamazaki untuk memasuki negara Malaysia, dirinya diketahui berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat terlebih dahulu.

Selanjutnya, Yamazaki berangkat menuju Kota Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan transportasi laut, dan melanjutkan perjalanannya ke Kota Batam.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syarifrudin Sumidang mengatakan, Yusuke Yamazaki mengetahui jalur pelayaran gelap ini melalui rekannya yang bernama Daniel.

Setibanya di Kota Batam, Yamazaki melanjutkan perjalanannya menuju Belakang Padang melalui pelabuhan rakyat di Kampung Tanjung Kelingking, Pulau Rempang.

“Saat perjalanannya menuju Belakang Padang, YY diamankan Satpolrairud Polresta Barelang pada, Rabu (31/1) lalu di perairan Pulau Bulan, Kota Batam,” kata AKBP Syarifrudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Yamazaki, diketahui bahwa dirinya akan melakukan pelarian ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berangkat dari Pulau Belakang Padang, Kota Batam.

Berita Terkini Lainnya