Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Akan di Deportasi Maret Mendatang
Tinggal di apartemen Jakarta Utara selama 3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Buronan Interpol yang merupakan Warga Negara (WN) Jepang, Yusuke Yamazaki yang ditangkap di Kota Batam direncanakan akan dideportasi pada Maret 2024 mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas l A Batam, Samuel Toba mengatakan, rencana pemulangan Yusuke ke Jepang ini setelah adanya komunikasi dengan Konsulat Jenderal Jepang di Kota Batam.
“Kemarin sudah dilangsungkan pertemuan dengan Konsulat Jendral Jepang yang berada di Medan, dari hasil pertemuan itu mereka meminta proses deportasi berlangsung pada 12 Maret 2024 mendatang,” kata Samuel Toba, Sabtu (24/2/2024).
1. Kronologi masuknya Yusuke ke Indonesia
Toba menjelaskan, masuknya Yusuke ke Indonesia setelah melakukan tindakan penipuan investasi di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama, Jepang.
Dari tindakan tersebut, sebanyak 740 warga Jepang menjadi korban investasi ini dengan nilai kerugian mencapai 4 miliar yen atau setara Rp416 miliar dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019.
Sebelum masuk ke Indonesia, Yusuke Yamazaki dan komplotannya melakukan pelarian ke berbagai negara. Berdasarkan informasi dari National Information Blue Notice Interpol, Yusuke telah meninggalkan negara asalnya pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong, Thailand dan Bulgaria.
“Yusuke masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada tahun 2021 lalu dan menetap di Jakarta,” ujarnya.
Toba menjelaskan, pencekalan terhadap Yusuke Yamazaki dari Interpol terbit pada tahun 2023 dan hal tersebut yang menyebabkan lolosnya Yusuke masuk ke Indonesia.