22 Terdakwa Aksi Solidaritas Bela Rempang akan Bebas Besok
Ke-8 terdakwa lainnya divonis beragam oleh majelis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana yang berbeda terhadap 8 terdakwa massa aksi bela Rempang.
Sebelumnya, 26 terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis pidana yang berbeda oleh majelis hakim, mulai dari pidana penjara 6 bulan 21 hari, 6 bulan 15 hari, hingga 3 bulan, dikurangi masa tahanan.
Ke-34 terdakwa ini ditahan pasca kerusuhan aksi unjuk rasa bela Rempang yang terjadi di depan gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, 11 September 2023 lalu.
“Untuk 8 terdakwa lainnya kita mulai ya. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Senin (25/3/2024).
1. Para terdakwa divonis pidana penjara 8 hingga 6 bulan
Dalam pembacaan vonis ini, David menegaskan bahwa ke-8 terdakwa ini terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasa terhadap orang atau barang.
“Ke-8 terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, majelis hakim PN Batam menjatuhi putusan dengan hukuman pidana yang beragam.
“Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
“Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 6 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan,” lanjutnya.
Baca Juga: 26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman Berbeda