TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Penjual Kulit Harimau Ditangkap

Kulit yang dijual berasal dari harimau yang kena jerat

Barang bukti kulit harimau sumatra yang diduga diperdagangkan oleh tersangka GPP (29) dan HG (40), warga Kabupaten Karo diperlihatkan oleh Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024). (Dok: IDN Times)

Medan, IDN Times – Personel Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan kulit harimau sumatra, Jumat (9/2/2024). Penangkapan itu dilakukan di kawasan Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Dari operasi itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Mereka yakni GPP (29) dan HG (40). GPP beralamat di Desa Belinteng, Kecamatan Seibingei, Kabupaten Langkat. Sementara, HG merupakan warga Desa Ujungdeleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

1. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap kasus

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Teddy Jhon Sahala Marbun menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anak buahnya menyamar sebagai pembeli. Mereka kemudian bertemu dengan kedua tersangka di salah satu penginapan.

“Awalnya, petugas mendapat informasi adanya dua warga yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera. Selanjutnya Tim Reskrim yang menyaru sebagai pembeli menemui kedua pelaku di dalam kamar penginapan,” ujar Teddy di Medan, Selasa (20/2/2024).

2. Harimau yang dikuliti disebut kena jeratan babi

Harimau masuk kandang BKSDA Aceh di Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Saat hendak bertransaksi, polisi kemudian langsung meringkus kedua pelaku. Dari tangan mereka, didapati barang bukti kulit harimau. Tersangka diduga sudah lama hendak menjual kullit tersebut.

Dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan harimau dari hasil jeratan babi yang dipasang di ladang kawasan Desa Ujungdeleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor mengatakan, harimau yang dikuliti tersangka diprediksi berkelamin betina dengan usia remaja.

 “Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris),” jelasnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55,Pasal 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Berita Terkini Lainnya