Warga Aceh Timur Rugi Rp136,5 Juta Akibat Ditipu Bisnis PSR
Pelaku ditangkap polisi di warung kopi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga berinisial MU (29). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban rugi ratusan juta rupiah.
“MU diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub (43),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Inspektur Satu (Iptu) Muhammad Rizal, Senin (22/4/2024).
1. Korban transfer Rp136,5 juta untuk modal pelaksanaan pekerjaan PSR
Rizal menyampaikan, perkara MU warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh, itu bermula pada April 2021. Ketika itu, korban mengirim uang Rp136,5 juta ke rekening pelaku sebagai modal pelaksanaan pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Penyertaan modal tersebut tertuang dalam surat perjanjian. Disebutkan bila modal yang diserahkan warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk itu merupakan pinjaman pekerjaan.
“Apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan,” ujar Rizal.
“Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil di mana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” imbaunya.
Baca Juga: Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTP