Pria di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 8 Tahun
Pelaku terancam hukuman penjara 12,5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bener Meriah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang warga berinisial AI (26) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih berusia delapan tahun.
“Korban tak lain adalah anak tiri pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Indra Bakti, Selasa (23/4/2024).
1. Pelaku merudapaksa korban saat istrinya bekerja
AI kata Nanang, merupakan warga kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 11 / II / 2024 /Polda Aceh/ Polres Bener Meriah, Tanggal 03 Februari 2024.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merudapaksa anak tirinya di kamar. Ketika kejadian tidak ada orang di rumah selain pelaku dan korban.
“Sedangkan ibu korban sedang bekerja,” ujar Nanang.