TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 8 Tahun

Pelaku terancam hukuman penjara 12,5 tahun

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Bener Meriah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang warga berinisial AI (26) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih berusia delapan tahun.

“Korban tak lain adalah anak tiri pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Indra Bakti, Selasa (23/4/2024).

1. Pelaku merudapaksa korban saat istrinya bekerja

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

AI kata Nanang, merupakan warga kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 11 / II / 2024 /Polda Aceh/ Polres Bener Meriah, Tanggal 03 Februari 2024.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merudapaksa anak tirinya di kamar. Ketika kejadian tidak ada orang di rumah selain pelaku dan korban.

“Sedangkan ibu korban sedang bekerja,” ujar Nanang.

2. Kasus terbongkar karena korban mengadu kepada ibunya

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/storyset)

Nanang menyampaikan, kasus tersebut terbongkar karena korban mengadu kepada ibunya. Sebelum itu, sang ibu melihat anak perempuan berusia delapan tahun tersebut menangis kesakitan.

“Korban menceritakan peristiwa yang dialami, lalu ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” kata Nanang.

Berita Terkini Lainnya