Polisi Tangkap 2 Warga saat Jual Gading Gajah di Pidie
Dua pelaku terancam penajara lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
“Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muliadi, Sabtu (27/4/2024).
1. Berawal dari informasi transaksi jual beli gading gajah
Muliadi mengatakan, MD dan BSR diduga melakukan tindak pidana dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa barang bukti gading gajah.
Informasi tersebut didapatkan tim dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi satwa liar dilindungi berupa gading gajah. Selanjutnya, personel Sub Direktorat (Subdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh
“Setelah ditelusuri, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Muliadi.
Baca Juga: 856 Atlet Aceh Dipersiapkan untuk PON 2024