Polisi Tangkap 2 Penjual Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatra
Salah seorang pelaku merupakan PNS kecamatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua terduga penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae, Jumat (19/1/2024).
“Keduanya ditangkap di Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Achmad Kartiko, dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
1. Seorang tersangka berprofesi sebagai PNS
Achmad Kartiko menyampaikan, adapun kedua tersangka yakni masing-masing berinisial KID (48) dan MHB (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
“Untuk tersangka pertama berinisial KDI, merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka kedua berinisial MHB (24),” ujarnya.
Dalam kasus ini, KDI berperan sebagai perantara atau orang yang mencari pembeli kulit dan tulang belulang satwa liar dilindungi tersebut. Sedangkan MHB hanya sebagai sopir yang menemani KDI saat melakukan transaksi.
Baca Juga: 2 Dapil di Banda Aceh Kurang Surat Suara, KIP Perpanjang Masa Lipat