Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTP
Parpol bisa mengusung bila memiliki 15 persen kursi DPRK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan persyaratan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 daerah setempat. Persyaratan tetap mengacu Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Syarat untuk menjadi bakal calon sesuai dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, Jumat (19/4/2024).
1. Minimal dukungan untuk jalur independen harus tiga persen dari jumlah penduduk
Yusri menjelaskan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen harus memiliki dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk.
Hal itu sesuai dengan Pasal 28 poin a Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk calon independen, kalau merujuk untuk Aceh kita ada perlakuan khusus yaitu 3 persen dari jumlah penduduk,” ujar Yusri.
“Kalau penduduk Kota Banda Aceh lebih kurang 250 ribu, berarti dibutuhkan sekitar 7.500-an KTP yang diperlukan untuk calon perseorangan,” imbuhnya.