Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di Aceh
Vonis paling tinggi hanya tiga tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang memvonis hukuman penjara ditambah dengan denda terhadap empat terdakwa kasus jual beli Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), Rabu (3/1/2024).
Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Tri Syahriawani Saragih selaku ketua dibantu Andi Taufik dan M Arief Budiman sebagai anggota. Sedangkan empat terdakwa yakni Ali Ahmad alias Pak Li, Arigozali alias Yoga, M Amin alias Encu dan Irwansyah alias Iwan.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap empat pelaku yang melakukan jual beli Orangutan Sumatra, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Irwansyah dan Arigozali ditangkap di kawasan SPBU Gampong Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, saat hendak bertransaksi. Sementara M Amin dan Ali Ahmad ditangkap di masing-masing kediaman mereka, Kamis (14/9/2023) dini hari.
1. Vonis hukuman berbeda-beda, paling tinggi hanya tiga tahun
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Fahmi Jalil mengatakan, majelis hakim menyatakan Terdakwa Ali Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Ali Ahmad diputuskan bersalah dan divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” kata Fahmi, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, terdakwa Irwansyah dan Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta mengangkut satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Namun, Irwansyah divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, sedangkan Muhammad Amin divonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Selanjutnya terdakwa Arigozali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi. Dia dijatuhkan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Baca Juga: Sekitar 150 Pengungsi Rohingya Mendarat di Kwala Besar Langkat