TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru 10 Ribu Orang Aktivasi IKD di Banda Aceh, Disdukcapil Jemput Bola

Ditargetkan 33 ribu lagi dikejar untuk mendaftar

Aplikasi Identias Kependudukan Digital (IKD). (IDN Times/Mhd Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mencatat baru 10 ribu warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jumlah ini terbilang jauh dari 43.457 aktivasi yang menjadi target.

“Yang sudah membuat IKD baru 10 ribu. Masih ada 33 ribu lagi dari target kita untuk tahun ini yang diberikan ruang,” kata Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, kepada IDN Times, Senin (8/1/2024).

1. Aktivasi dilakukan secara bertahap, saat ini hanya 25 persen

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Emila menyampaikan, Disdukcapil saat ini menggerakkan masyarakat yang mempunyai KTP elektronik atau e-KTP untuk mengaktivasi IKD. Program yang dibuat untuk mempermudah warga mengakses dokumen penting tersebut masih dilakukan secara bertahap.

Pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan 43.457 atau 25 persen dari 173.827 warga yang mempunyai e-KTP sudah mengaktivasi IKD pada 2024 ini.

“Kalau dia semua -aktivasi IKD- masih susah, sehingga untuk sementara waktu harus bertahap. Makanya tidak diwajibkan seluruhnya,” ujar Emila.

Baca Juga: 3 Warga Aceh yang Bawa 105 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut Hukuman Mati

2. Penting mengaktivasi IKD untuk memudahkan masyarakat di era digital

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia menjelaskan, IKD merupakan satu program transformasi pemerintahan menuju digital. Melalui aplikasi digital warga sudah dapat mengakses sejumlah layanan publik yang terintegrasi langsung selain mempermudah dalam mengelola dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya.

Syarat untuk mengaktivasi IKD juga terbilang mudah yakni hanya membawa e-KTP ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Nantinya petugas akan membantu mengaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Disdukcapil. 

“Jika nanti sudah ada IKD, tidak perlu lagi meminta KTP secara hard. Sebab sudah masuk ke sistem ke layanan integrasi. Kalau sudah terkoneksi semua,” katanya.

Berita Terkini Lainnya