ASN Pemko Banda Aceh Diminta Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Masyarakat diminta melapor bila melihat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diminta tidak duduk atau nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin. Ia ingin ASN tidak meninggalkan tugas utama, yakni melayani masyarakat.
“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop,” kata Amiruddin, Senin (24/7/2023).
1. Satpol PP dan WH serta kepala OPD harus memantau para ASN
Memastikan permintaannya dijalankan, Amiruddin menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau secara ketat agar para ASN tidak keluyuran saat jam kerja.
“Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” tegas pj wali kota Banda Aceh itu.