3 Warga Aceh yang Bawa 105 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa tindak pidana narkotika penyelundup 105 kilogram sabu-sabu jaringan internasional.
Tuntutan dibacakan Sukriyadi selaku jaksa penuntut umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (2/1/2024).
1. JPU sebut ketiganya terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman mati
Sukriyadi menjelaskan dalam perkara ini ketiga terdakwa yakni RA (30), MF (23), dan HE (37), dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Berdasarkan itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap HE, RA, dan MF dengan pidana mati,” kata Sukriyadi, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di Aceh