TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Warga Aceh yang Bawa 105 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya

IDN Times/Arif Rahmat

Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa tindak pidana narkotika penyelundup 105 kilogram sabu-sabu jaringan internasional.

Tuntutan dibacakan Sukriyadi selaku jaksa penuntut umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (2/1/2024).

1. JPU sebut ketiganya terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman mati

Ilustrasi persidangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sukriyadi menjelaskan dalam perkara ini ketiga terdakwa yakni RA (30), MF (23), dan HE (37), dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Berdasarkan itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap HE, RA, dan MF dengan pidana mati,” kata Sukriyadi, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di Aceh

2. Ketiganya ditangkap BNN Pusat saat menyelundupkan 105 kilogram sabu dari Malaysia

Ilustrasi Narkotika jenis sabu ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Berdasarkan informasi IDN Times himpun dari berbagai sumber, penangkapan terhadap HE, RA, dan MF dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di kawasan Pantai Laweung, Kabupaten Pidie, Senin (19/6/2023). 

Penangkapan berawal dari informasi soal upaya penyelundupan 105 kilogram sabu dari perairan Lengkawi, Malaysia menuju kawasan Aceh, Indonesia, menggunakan kapal motor nelayan. Hampir dua pekan menyisir pesisir sejumlah wilayah Aceh, tim akhirnya menangkap ketiga pelaku.

Ketiga pelaku sempat mengaku bahwa sabu yang mereka selundupkan diserahkan kepada tiga tersangka lain, yakni RAH, BUL, dan BIR. Usai dimintai keterangan, 105 kilogram sabu akhirnya ditemukan di belakang rumah warga di Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (20/6/2023).

Berita Terkini Lainnya