Usai Disidang Kode Etik, Kadis LHK Pekanbaru Dicopot Gegara Sampah
Kinerja Hendra sebagai Kadis LKH Kota Pekanbaru diaudit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi dicopot dari jabatannya. Dicopotnya jabatan tersebut, setelah Hendra menjalani sidang kode etik pada pekan kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, sidang kode etik itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Sidang kode etik tersebut berlangsung setelah adanya audit terhadap kinerja Hendra sebagai Kadis LKH Kota Pekanbaru.
Sidang tersebut digelar setelah menerima laporan yang ada selama ini. Tim juga mendapati data dan fakta terkait pengelolaan sampah di Kota Bertuah yang tak terselesaikan oleh Hendra.
Adanya sidang kode etik ini setelah terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan tehadap kinerja Hendra. Rekomendasi ini dibuat sesuai hasil kinerjanya sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
1. Dihukum disiplin kategori berat
Dari hasil audit kinerjanya sebagai Kadis LHK Kota Pekanbaru, Hendra pun terkena hukuman disiplin kategori berat. Hukuman berat itu berupa pembebas tugasan dari jabatan.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik terkait pencopotan terhadap Hendra Afriadi sebagai Kadis LHK Kota Pekanbaru. Ia menyarankan agar bisa menghubungi Sekdako Pekanbaru terkait informasi lebih lanjut seputar pencopotan itu
"Iya, coba konfirm ke Sekdako. Beliau ketua panitianya," ucap Muflihun, Selasa (19/12/2023).