Polisi di Riau Sita Barang Ilegal, Ada Mesin Harley, Ford dan Triumph
Diduga dari luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bengkalis, IDN Times - Polres Bengkalis menggagalkan peredaran barang ilegal dari luar negeri yang masuk ke Provinsi Riau. Dalam kasus ini, pihak kepolisian tersebut menetapkan 4 orang tersangka.
Para tersangka itu berinisial JWH dan BP, yang merupakan pemilik barang-barang ilegal tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial S dan SHM, merupakan pengirim atau pihak ekspedisi pengiriman barang-barang tersebut.
"(Keempatnya) sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (16/1/2024).
1. Empat mesin Harley Davidson, dua mesin mobil Ford dan satu Moge Triumph
Diketahui, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Bengkalis.
Selain menetapkan 4 orang tersangka, aparat penegak hukum tersebut juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit mesin mobil merk ford, 4 unit mesin motor Harley Davidson, 1 unit Moge Triumph dalam kondisi terpisah dan 13 unit sparepart dan suku cadang Moge dan mobil.
"Diduga barang-barang ini berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi," terang Kapolres Bengkalis itu.
Tak hanya itu, pihak kepolisian tersebut juga menyita barang bukti lainnya. Seperti 20.281 sepatu bekas, 3.150 helai pakaian bekas, 11.250 helai baju baru, 14.570 tas bekas, 22.050 slop rokok berbagai merk, 122 kotak makanan luar, 212 kardus minuman luar dan 12 unit printer merk Laserjet.
Polisi juga mengamankan 5 unit truck Colt Diesel, 2 unit L300 dan 1 unit mobil Isuzu Traga, yang digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Kapal Mini Tanker Mitra Pertamina Tabrak Jembatan Kaca di Riau